INFOSEMARANG.COM - Dalam upaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, pemerintah telah membuka jabatan baru yaitu PPPK part time atau PNS part time.
Jabatan ini secara resmi menjadi bagian baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan sebagai wadah bagi tenaga honorer baik di instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Sistem Single Salary, Tapi Tunjangan Ini Bakal Dihapus!
Pendirian jabatan PPPK part time ini juga dilakukan untuk melindungi tenaga honorer dari penghapusan pada November 2023 mendatang.
Kabarnya, pada bulan tersebut, pemerintah akan memberlakukan aturan yang menyebutkan bahwa hanya pegawai dengan status ASN yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Akankah Hasil Perombakan Tunjangan Kinerja PNS Disahkan Bulan Agustus?
Dengan adanya jabatan PPPK part time ini, para tenaga honorer dapat bernafas lega karena pekerjaan mereka tidak terancam.
Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Pedoman Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengungkapkan.
Bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer ini akan mengikuti empat pedoman sebagai berikut:
1. Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
2. Menjaga pendapatan tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan.
3. Memperhatikan anggaran negara.
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 5 Ungkapan Kesal Nan Ikonik Dalam Bahasa Korea yang Sering Muncul di Drakor, Jangan Diucapkan!
Dari keempat poin tersebut, dapat diketahui bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK part time.
Mereka akan menerima gaji dengan dua kemungkinan, yaitu tetap dengan nominal saat ini atau mengalami kenaikan.
Berdasarkan tabel gaji tenaga honorer yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang nominal gaji tenaga honorer tahun 2023.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Bertema Keluarga Terbaik, Sangat Worth It Ditonton Ulang!
Terdapat beberapa honorer dari berbagai daerah yang mendapatkan gaji yang tinggi.
Bahkan, bagi honorer yang bekerja di instansi DKI Jakarta, gaji mereka ada yang melebihi gaji PNS, mencapai Rp 5 juta.
Harapan besar terletak pada jabatan baru ini, di mana tenaga honorer dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Kesuksesan Mark Zuckerberg: Panduan untuk Menjadi Sukses di Era Digital
Namun, siapa saja yang beruntung mendapatkan kesempatan ini?
diterangkan oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
PPPK part time hanya terbuka untuk kategori honorer yang telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sambil kita amankan 2,3 juta non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," kata Alex.
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN, mereka tidak dapat mendaftar untuk jabatan PPPK part time.***