HORE! Tenaga Honorer Dapat Pensiunan? Begini Kata Kementerian PANRB

Azwar Anas Menteri PAN-RB (Sumber : Sekretariat Kepresidenan)

INFOSEMARANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah bertekad memberikan pensiun kepada tenaga honorer.

tak hanya tenaga honorer, Azwar Anas mengusulkan agar pensiunan didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," katanya saat dijumpai di DPR RI, dikutip Infosemarang.com dari KmpasTV 12 Juli 2023.

Baca Juga: Jangan Panik! Tenaga Honorer dengan Kategori ini Aman dari Penghapusan, Cek Apakah Anda Termasuk?

"ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," sambungnya.

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan.

Sehingga, gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.

Baca Juga: PPPK Part Time: Solusi Bagi Penghapusan Tenaga Honorer November 2023

"Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," ungkapnya.

Menurutnya, wacana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Sistem Single Salary, Tapi Tunjangan Ini Bakal Dihapus!

"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.

Dengan kepastian ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam.

Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini.

Baca Juga: Link Nonton Revenant' episode 7 Sub Indo Tayang Kapan dan di Mana?

Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.

Adapun, menurutnya, PPPK part time akan memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: 5 Ungkapan Kesal Nan Ikonik Dalam Bahasa Korea yang Sering Muncul di Drakor, Jangan Diucapkan!

Selain itu, mereka akan diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI