INFOSEMARANG.COM -- Beredar unggahan di Facebook dengan narasi adanya wanita yang mengaku menjadi budak nafsu Panji Gumilang.
Untuk jadi budak seks, wanita itu dibayar Rp 100 juta untuk satu malam oleh Panji Gumilang.
Unggahan tersebut berupa salah satu potongan video yang diunggah akun Facebook Allyn Zolla pada 11 Juli 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Panji Gumilang Ditindak, Al Zaytun tak Dibubarkan
Dalam video yang diunggahnya, terdapat seorang wanita yang mengenakan rompi merah. Di depannya, ada tumpukan uang di atas meja.
Adapun wanita dengan rompi merah, mengenakan kaca mata, dan masker tersebut dikelilingi oleh 6 orang berseragam.
Empat orang yang mengelilinginya mengenakan seragam berwarna cokelat semu hijau, sementara dua lainnya mengenakan seragam biru.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Webtoon Usung Genre Action, Thriller, Hingga Fantasy
Adapun judul video tersebut, yakni "GEGER PAGI INI WANITA INI NGAKU DIP4KSA JADI BVD4K S3K$ PANJI G, DIB4Y4R 100 JT SEMALAM"
Namun, setelah ditelusuri, uanggahan tersebut ternyata masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Foto dalam video tersebut adalah foto terpidana Pinangki Sirna Malasari yang menjalani eksekusi pidana 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangeran, Banten, Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Sepeda Motor Dua Tak yang Kembali Naik Daun, Performa Mesin Gahar Siap Beradu Kecapatan di Jalanan
Dalam foto aslinya, tidak ada tumpukan uang di atas meja.
Foto asli tersebut pernah dimuat di situs kalteng.antaranews.com, pada 2 Agustus 2021.
Dalam keterangan foto yang asli, tertulis: "Terpidana Pinangki Sirna Malasari menjalani eksekusi pidana empat tahun di Lembaga Pemasyarakatakan Kelas II A Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). ANTARA/HO-Kejari Jakarta Pusat/pri.”
Baca Juga: Cinta Sejati atau Biasa Saja? Mengenali Tanda-tanda Hubungan yang Berpotensi Bertahan Lama
Profil Panji Gumilang
Siapa Panji Gumilang? Belakangan ini, sosoknya menjadi sorotan. Dia adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dirinya kini dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena dugaan penistaan agama. Tercatat, ada 2 laporan terhadapnya.
Laporan pertama dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Membangun Hubungan Romantis yang Langgeng dan Bahagia
Sementara itu, laporan kedua terkait Panji Gumilang disampaikan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang lahir di Gresik, 30 Juli 1946. Dia dikenal sebagai almuni Pondok Modern Darussalam Gontor pada 1966. Namun, pihak Gontor menyebutkan bahwa Panji Gumilang memang pernah belajar di sana, namun tidak sampai lulus.
Panji disebut pernah menempuh studi di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah yang sekarang dikenal sebagai UIN Syarif Hidayatullah.
Saat berkuliah, dia mengambil jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab.
Baca Juga: Panji Gumilang Yakin Wanita Bisa Jadi Imam dan Khatib: Itu kan Hak Asasi Manusia
Di tahun 2004, Panji Gumilang dianugerahi Doktor Honoris Causa dalam bidang Management, Education, and Human Resources oleh International Management Centres Association atau IMCA.