INFOSEMARANG.COM - Pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan sistem single salary, yang berarti pangkat PNS golongan I II III IV akan dihapuskan.
Rencana ini mengubah struktur kepangkatan PNS yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Penggantian pangkat PNS golongan I II III IV ini terkait dengan rencana besar yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 8 Langkah Keluar dari Hubungan Toxic, Sebaiknya Berani Mengakui Hal ini!
Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem gaji PNS dengan menghapuskan klasifikasi pangkat tersebut.
Saat ini, pangkat PNS golongan golongan I II III IV memiliki perbedaan gaji yang signifikan.
Dengan diterapkannya sistem single salary, setiap PNS akan menerima gaji yang setara berdasarkan jabatan.
Baca Juga: Bekerja di Industri Perbankan? Inilah 7 Tips Ampuh untuk Sukses Berkarir di Bank
Selain itu, dinilai dari pengalaman, dan kualifikasi yang dimiliki, tanpa mempertimbangkan pangkat golongan.
Tujuan dari rencana ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam pembayaran gaji PNS dan mengurangi disparitas gaji antara pangkat-pangkat yang berbeda.
Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan secara resmi.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Wanita Lebih Cepat Mati Rasa dengan Pasangan, Salah Satunya Tidak Lagi Diutamakan
Pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut terkait dampak dan konsekuensi dari penerapan sistem gaji tunggal ini.
Perubahan semacam ini memerlukan pemikiran matang dan proses yang teliti agar dapat dilakukan dengan efektif dan adil.
Penerapan sistem single salary al ini diharapkan dapat mendorong kinerja PNS.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Sukses ala Steve Jobs: Inspirasi dari Sang Visioner
Termasuk keadilan dalam penggajian, peningkatan efisiensi administrasi, dan pengurangan biaya yang terkait dengan administrasi pangkat golongan.
Ketua Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko menyebut soal single salary.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan FGD Rancangan Awal RPJP 2024-2045 Rabu 31 Mei 2023 yang disiarkan di YouTube Bappenas RI.
Baca Juga: Ada Wanita Ngaku Jadi Budak Nafsu Panji Gumilang Semalam Dibayar Rp 100 Juta? Cek Faktanya
Karena tidak lagi menggunakan golongan I II III IV maka akan digantikan oleh 3 jabatan.
Tiga jabatan tersebut adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Webtoon Usung Genre Action, Thriller, Hingga Fantasy
Namun karena ini masih dalam tahap pembahasan, sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah. ***