INFOSEMARANG.COM - Banyak kabar simpang siur soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apakah gaji PNS naik di tahun 2023 atau tahun 2024 mendatang?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji PNS.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada tahun 2019.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu.
Adapun Sri Mulyani merespon soal rencana itu dan menyebut bahwa gaji PNS dipastikan naik, dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: 8 Langkah Keluar dari Hubungan Toxic, Sebaiknya Berani Mengakui Hal ini!
Pengumuman itu dilaksanakan saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna pada 16 Agustus 2023.
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS naik sebesar 5 persen di tahun 2019.
Setelah sebelumnya diumumkan pada 16 Agustus 2018. Namun pengesahan dan penetapannya baru diberlakukan pada tahun 2019.
Baca Juga: Bekerja di Industri Perbankan? Inilah 7 Tips Ampuh untuk Sukses Berkarir di Bank
Sehingga dapat disimpulkan, pengumuman kenaikan gaji PNS memang dilakukan pada tahun 2023.
Namun, ketetapan baru dapat diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Meskipun demikian, sebaiknya tunggu pengumuman resmi pemerintah, soal besaran dan kapan gaji PNS naik diterapkan.
Sebagai informasi berikut ini gaji PNS seluruh golongan yang naik 5 persen di tahun 2019.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Sukses ala Steve Jobs: Inspirasi dari Sang Visioner
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Wanita Lebih Cepat Mati Rasa dengan Pasangan, Salah Satunya Tidak Lagi Diutamakan
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Baca Juga: 6 Tempat Kencan Romantis Ala Drama Korea, Gak Perlu Mahal!
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Itulah informasi mengenai gaji PNS yang kabarnya akan dinaikan.***