INFOSEMARANG.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.
Setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, angkat bicara.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah meminta Anas untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2023 atau 2024? Begini Kata Menpan RB
Hal itu dilakukan guna menghitung ketersediaan anggaran.
Rumor kenaikan gaji PNS ini bukan kali pertama muncul, bahkan desas-desus mengenai rencana ini sudah beredar sejak Mei 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pernah menyinggung hal ini dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada tanggal 30 Mei 2023.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji PNS sudah dipastikan namun akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
"Salah satu hal yang sedang kita perhitungkan dengan serius dan detail adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan," sambungnya.
Baca Juga: 8 Langkah Keluar dari Hubungan Toxic, Sebaiknya Berani Mengakui Hal ini!
Perlu diperhatikan bahwa informasi ini masih berupa rumor dan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS.
Koordinasi yang dilakukan oleh Menteri PANRB dan Menteri Keuangan merupakan bagian dari proses penilaian dan analisis mengenai ketersediaan anggaran yang diperlukan.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Wanita Lebih Cepat Mati Rasa dengan Pasangan, Salah Satunya Tidak Lagi Diutamakan
Berdasarkan data yang dikutip Infosemarang.com, terdapat perubahan pada gaji PNS tahun 2019.
Gaji terendah untuk golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sedangkan, gaji tertinggi untuk golongan IV/E dengan masa kerja lebih dari 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300 sebelumnya.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Sukses ala Steve Jobs: Inspirasi dari Sang Visioner
Kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota Polri dan TNI.
Dalam tahun sebelumnya, terjadi kenaikan gaji PNS dengan rentang antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribu.
Jika kita anggap kenaikan gaji yang sama diberlakukan, maka golongan yang sebelumnya mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan menerima gaji sebesar Rp6 juta per bulan.
Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Sampai Terjebak Hubungan Friend Zone, Ketahui Tanda-tandanya DI SINI
Namun demikian ini hanya prediksi semata, sehingga tidak bisa dijadikan patokan.
Tunggu kabar selengkapnya, bila ingin mengetahui rincian dan besaran kenaikan gaji PNS kali ini. ***