INFOSEMARANG.COM - Sebelumnya sudah santer dikabarkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menggunakan sistem single salary.
Namun, rupanya kini muncul istilah konsep reward dalam kenaikan gaji PNS mendatang.Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Hal tersebut diungkap oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Berapa Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2023? Intip Besarannya di Sini!
Melansir kanal YouTube CNBC, Abdullah Azwar Anas mengatakan, jika kenaikan gaji akan masuk ke dalam landasan peraturan pemerintah.
Di mana di dalamnya memasukan konsep total reward, sehingga ketentuan kenaikan gaji PNS nanti tidak akan berdiri sendiri.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," ujar Anas, dikutip Infosemarang.com Jum'at 14 Juli 2023.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2023 atau 2024? Begini Kata Menpan RB
Anas mengungkapkan bahwa Presiden telah meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung ketersediaan anggaran untuk rencana kenaikan gaji tersebut.
Kepastian mengenai hal ini akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut.
"Beliau sedang mempertimbangkan dan akan mengumumkannya saat RUU APBN disampaikan," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Perlu dicatat bahwa PNS di Indonesia tidak mengalami kenaikan gaji selama empat tahun terakhir.
Pemerintah sedang melakukan evaluasi dan perhitungan terkait ketersediaan anggaran yang diperlukan untuk kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: 8 Langkah Keluar dari Hubungan Toxic, Sebaiknya Berani Mengakui Hal ini!
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan anggaran negara serta mempertimbangkan berbagai aspek terkait kebijakan ekonomi dan keuangan.
Pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara resmi oleh Presiden dalam pembacaan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Berdasarkan catatan Infosemarang.com, selama masa kepemimpinannya, Jokowi telah dua kali menaikan gaji PNS.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Wanita Lebih Cepat Mati Rasa dengan Pasangan, Salah Satunya Tidak Lagi Diutamakan
Kali pertama tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikan sekitar 5 persen.
Kali kedua tahun 2019 dengan kenaikan jumlah persentase yang sama. ***