Menpan RB Spill Kenaikan Gaji PNS Mendatang, Ada Tambahan Penghasilan?

Menteri Abdullah Azwar Anas (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan.

Bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun depan.

Baca Juga: Bukan Single Salary, Kini Konsep 'Reward' Disebut Bakal Naikan Gaji PNS. Gimana Tuh?

Menurut Anas, Presiden Jokowi telah meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung ketersediaan anggaran untuk kenaikan gaji tersebut.

Rencana kenaikan gaji ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023.

"Presiden telah meminta kami untuk bekerja sama dengan Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan sedang melakukan perhitungan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," ujar Anas, seperti dikutip Infosemarang.com pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: Berapa Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2023? Intip Besarannya di Sini!

Rencana kenaikan gaji ASN, PNS, dan PPPK ini merupakan langkah yang diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara.

Melalui peningkatan gaji, diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.

Namun, perlu dicatat bahwa kepastian mengenai kenaikan gaji ini masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2023 atau 2024? Begini Kata Menpan RB

Menanggapi hal tersebut, Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini akan dimasukkan ke dalam kerangka aturan yang telah ditetapkan.

Seperti dalam Peraturan Pemerintah, yang juga mencakup konsep total reward.

Dengan demikian, ketentuan mengenai kenaikan gaji ini tidak akan berdiri sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Pangkat PNS Golongan I, II, III, dan IV Bila Single Salary Diterapkan! Ini Gantinya

"Kenaikan gaji ini akan kami masukkan ke dalam kerangka total reward dalam Peraturan Pemerintah yang sedang kami persiapkan,"

"Sehingga tidak akan bersifat parsial. Hal yang sama juga berlaku untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja," jelas Anas.

Penyertaan kenaikan gaji dalam kerangka total reward menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek gaji.

Tetapi juga faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi motivasi dan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: 8 Langkah Keluar dari Hubungan Toxic, Sebaiknya Berani Mengakui Hal ini!


Total reward melibatkan berbagai elemen penghargaan, seperti insentif, tunjangan, dan pengakuan atas prestasi kerja yang telah dicapai.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI