Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

[Ilustrasi] Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis dengan mengikuti beberapa tahapan.

INFOSEMARANG.COM -- Jika Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan kacamata gratis.

Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung alat kesehatan lain, seperti alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Banding Usai Kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023

Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti jika Anda ingin mendapatkan alat kesehatan tersebut, berikut tahapannya:

Anda harus datang langsung ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) lantas akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Setelah itu, legalisir atau verifikasi resep

Baca Juga: Modus Penipuan Salah Transfer, Niat Bantu Malah Terjerat Lingkaran Pinjol

Langkah selanjutnya, datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, resep dokter yang sudah dilegalisasi

Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik 

Besaran Nilai Ganti

Dana subsidi yang digunakan demi klaim berbagai alat kesehatan dengan BPJS Kesehatan tidak sama. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan lewat Buku Panduan JKN-KIS, dengan kisaran yang akan diklaim, yaitu:

Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas

Kelas 1: Rp300.000

Kelas 2: Rp200.000

Kelas 3: Rp150.000

Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000.

Protesa Gigi

Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.

Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp2.500.000

Korset tulang belakang

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp350.000.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini

Collar Neck

Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp150.000.

Kruk

Baca Juga: Cara Menggunakan QRIS di BCA Mobile, Cepat Kurang dari 1 Menit!

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI