INFOSEMARANG.COM -- Jika Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan kacamata gratis.
Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung alat kesehatan lain, seperti alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Banding Usai Kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023
Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti jika Anda ingin mendapatkan alat kesehatan tersebut, berikut tahapannya:
Anda harus datang langsung ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
Selanjutnya, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) lantas akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Setelah itu, legalisir atau verifikasi resep
Baca Juga: Modus Penipuan Salah Transfer, Niat Bantu Malah Terjerat Lingkaran Pinjol
Langkah selanjutnya, datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, resep dokter yang sudah dilegalisasi
Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik
Besaran Nilai Ganti
Dana subsidi yang digunakan demi klaim berbagai alat kesehatan dengan BPJS Kesehatan tidak sama. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan lewat Buku Panduan JKN-KIS, dengan kisaran yang akan diklaim, yaitu:
Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas
Kelas 1: Rp300.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 3: Rp150.000
Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000.
Protesa Gigi
Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.
Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp2.500.000
Korset tulang belakang
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp350.000.
Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini
Collar Neck
Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp150.000.
Kruk
Baca Juga: Cara Menggunakan QRIS di BCA Mobile, Cepat Kurang dari 1 Menit!
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.