INFOSEMARANG.COM -- Saat ini, cara perpanjang SIM online bisa jadi opsi Anda agar tidak mengantre.
Adapun cara perpanjang SIM online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Asalkan HP Anda terkoneksi dengan internet.
Langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Membangun Hubungan Romantis yang Langgeng dan Bahagia
Sebelumnya, Surat Izin Mengemudi atau SIM digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
SIM diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Cara Perpanjang SIM Online
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor HP untuk mendapatkan OTP
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Susun Berkas Lamaran Kerja yang Disukai HRD, Jangan Asal-Asalan Lagi!
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening Anda
Pilih metode pengiriman
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Selesaikan pembayaran
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Biaya Perpanjang SIM A, B, C, dan D
Tarif atau biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam Pasal 1 PP tersebut disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian:
Berikut ini besaran perpanjangan untuk SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000