INFOSEMARANG.COM -- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Singapura sudah seumur hidup. Hal tersebut beda dengan Indonesia yang masa berlakunya per 5 tahun.
Di sisi lain, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait masa berlaku SIM. Adapun Indonesia sama dengan Thailand terkait masa pemberlakuannya.
Di Thailand, Surat Izin Mengemudi berlaku lima tahun usai diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemiliknya.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya untuk SIM A, B, C, dan D
Adapun di Singapura, warganya hanya perlu satu kali untuk melakukan tes dan membuat SIM. Dengan kata lain, warga tidak usah melakukan perpanjangan.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi warga asing yang sedang tinggal di Singapura. SIM Singapura untuk mereka akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Ada beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan berbeda terkait masa berlaku SIM:
Inggris
Masa berlaku SIM untuk warga Inggris berlaku hingga pemiliknya berusia 70 tahun.
Mereka sudah bisa mendapatkan SIM sejak usia 18 tahun.
Baca Juga: Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan
Namun, setiap 10 tahun sekali, warga harus melakukan pembaruan SIM dengan adanya pemasangan foto baru.
Amerika Serikat
Di AS, masa berlaku SIM-nya sampai pemiliknya berusia 65 tahun.
Namun, pemilik harus melakukan pembaruan foto tiap 12 tahun.
India
Baca Juga: 5 Cara Menang Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mba Ita, Harus Lakukan Sekarang!
SIM di India masih bisa digunakan sampai pemiliknya berusia 40 tahun. Namun, setiap 10 tahun sekali, pemilik SIM harus melakukan pembaruan data.