Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Begini aturan bagi PPPK yang ingin melamar CPNS 2023 (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Sejak lama, berita tentang pembukaan seleksi CPNS 2023 telah menjadi perbincangan hangat.

Hingga saat ini jadwal pembukaan CPNS 2023 masih mengalami pergeseran, semula dijadwalkan Juni, kini molor menjadi September.

Pada tahun 2022 proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Kini para pendaftar di tahun 2023 sudah terdaftar jadi ASN dengan tenggat waktu.

Lantas apakah orang yang sudah jadi PPPK bisa mendaftar CPNS 2023?

Setelah pemerintah fokus pada pengadaan ASN melalui jalur PPPK pada tahun 2022, kini dipastikan bahwa seleksi CPNS 2023 akan dimulai lebih awal.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak aturan resmi dari pemerintah berikut ini!

Sebelum itu, mari kita terlebih dahulu mencari informasi terkait CPNS 2023 yang mungkin sedang Anda cari.

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2023

Pemerintah belum secara pasti mengumumkan tanggal pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Sukses Studi ala Maudy Ayunda di Luar Negeri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa proses pengadaan ASN ini akan dimulai lebih awal dibandingkan dengan tahun 2022 yang dilaksanakan pada bulan Oktober.

Menurut laman Instagram @cpnsindonesia.id, Alex Denni, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, mengungkapkan.

Bahwa mereka telah menentukan sejumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Busuk Akar Tanaman Aglonema, Bagaimana Cara Atasinya?

Selain itu, Denni juga menyatakan bahwa jadwal seleksi CPNS 2023 telah disusun dengan baik.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut total formasi lowongan yang dibutuhkan pada CPNS 2023 sebanyak 1.030.751.

Baca Juga: Viral Pernikahan Mewah Pasangan Anjing Bak Sepasang Manusia, Habiskan Biaya Nikah Ratusan Juta Rupiah

PPPK melamar CPNS 2023, bolehkah?

Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dijelaskan mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Waspadai Hal ini, Bisa Jadi Ciri Tanaman Aglonema Terkena Penyakit

Dalam ketentuan tersebut, PPPK diberikan hak untuk mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK tersebut dapat diterima atau ditunda hingga berakhirnya perjanjian kerja.

Jika permohonan PHK dapat diterima, maka pejabat yang berwenang akan menetapkan PHK tersebut.

Baca Juga: Perbedaan Centang Biru Meta vs Twitter, Lebih Menguntungkan yang Mana?

Namun demikian terdapat konsekuensi lain bila PPPK ingin melamar CPNS 2023.

Peraturan Menteri PANRB No. 28 tahun 2021 pasal 41 ayat 5 berbunyi:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Baca Juga: Terbaru! Jadwal MPL Indonesia Season 12 (MPL ID S12) 2023 Week #1

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Jadi singkatnya PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 apabila sudah mengundurkan diri dan diijinkan oleh tempat di mana mereka bekerja.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI