PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Ilustrasi PPP part time (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

INFOSEMARANG.COM - wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time mulai mencuat.

Ya, di tengah tertundanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI, Konsep PPPK part time dianggap sebagai solusi.

PPPK part time diadakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa PPPK part time menjadi konsep yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang ASN.

Konsep PPPK part time tersebut, kata Azwar Anas, bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Dengan adanya PPPK part time, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK memiliki kesempatan untuk tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal bagi jutaan honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK full time.

PPPK part time dianggap sebagai jalan tengah atau solusi win-win agar jutaan honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Atau mengalami penurunan pendapatan saat batas waktu penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 tiba.

Pengangkatan PPPK part time dianggap dapat mencegah anggaran pemerintah membengkak karena hanya mengakomodasi sebagian honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Busuk Akar Tanaman Aglonema, Bagaimana Cara Atasinya?

Anas memberikan contoh jenis pekerjaan yang termasuk dalam konsep PPPK part time.

Seperti petugas kebersihan atau cleaning service di kantor pemerintahan.

Pertimbangannya adalah, petugas kebersihan tidak perlu bekerja sepanjang hari, sehingga masih memungkinkan untuk bekerja secara paruh waktu.

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Sukses Studi ala Maudy Ayunda di Luar Negeri

Dengan demikian, konsep PPPK part time ini dapat memberikan jaminan terhadap nasib honorer yang akan dihapus pada November 2023.

Wacana ini juga menjawab kekhawatiran beberapa lembaga ketika honorer tiba-tiba di-PHK dan dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan.

Seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Viral Pernikahan Mewah Pasangan Anjing Bak Sepasang Manusia, Habiskan Biaya Nikah Ratusan Juta Rupiah

Lantas berapa gaji PPPK part time?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Waspadai Hal ini, Bisa Jadi Ciri Tanaman Aglonema Terkena Penyakit

Sekedar informasi, pemerintah belum menetapkan kapan pendaftaran PPPK part time dibuka.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI