Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan

Bikin Ngiler! gaji PNS dengan sistem single salary capai Rp39 juta (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Penerapan sistem single salary pada skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bikin ngiler!

Tidak tanggung-tanggung, gaji PNS nominalnya ada yang capai Rp39 Juta per bulan loh!

Pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, rencananya Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Berdasarkan informasi dari sumbarprov.go.id, diketahui bahwa sistem gaji tunggal atau single salary tidak lagi menggunakan golongan dalam klasifikasi penggajian PNS.

Perubahan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014.

Pemerintah telah memperkenalkan tiga jabatan terbaru dalam PNS yang akan menerima peningkatan gaji.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Besaran gaji tersebut bisa mencapai puluhan juta jika sistem gaji tunggal atau single salary diterapkan.

Ketiga jabatan tersebut adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Rincian gaji PNS dengan sistem single salary akan menjadi pertanyaan yang menarik untuk diungkap.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Namun demikian pemerintah belum membahas lagi terkait sistem single salary jadi diberlakukan atau tidak.

Berikut ini rincian gaji PNS bila menerapkan sistem single salary.

Jabatan Administrasi (JA)

1. JA 1/JF 1: Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2: Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3: PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4: Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5: Rp5.440.803

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

6. JA 6/JF 6: Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7: PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8: Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9: Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10: Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11: Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12: PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13: PNS Rp16.759.674
14. JA 14/JF 14: Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15: Rp22.203.233

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Busuk Akar Tanaman Aglonema, Bagaimana Cara Atasinya?

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803

Baca Juga: Viral Pernikahan Mewah Pasangan Anjing Bak Sepasang Manusia, Habiskan Biaya Nikah Ratusan Juta Rupiah

6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146

Jabatan Fungsional (JF)

1.JF 15 : Rp22.203.000
2.JF 14 : Rp19.290.000
3.JF 13 : Rp 16.759.000
4.JF 12 : Rp 14.560.000
5.JF 11 : Rp 12.650.000

Baca Juga: Perbedaan Centang Biru Meta vs Twitter, Lebih Menguntungkan yang Mana?

6.JF 10 : Rp 10.991.000
7.JF 9 : Rp 9.549.000
8.JF 8 : Rp 8.296.000
9.JF 7 : Rp 7.207.000
10.JF 6 : Rp 6.662.000

Baca Juga: Terbaru! Jadwal MPL Indonesia Season 12 (MPL ID S12) 2023 Week #1

11.JF 7 :Rp 5.440.000
12.JF 4 : Rp 4.727.000
13.JF 3 : Rp 4.106.000
14.JF 2 : Rp 3.568.000
15.JF 1 : Rp 3.100.000

Karena masih baru wacana, sebaiknya tunggu kepastian dari pemerintah secara langsung pada bulan Agustus 2023 nanti. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI