INFOSEMARANG.COM - Harap tenaga honorer jangan pesimis soal wacana penghapusan di bulan November 2023.
Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer.
Khususnya, mereka yang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Solusi yang dihadirkan adalah mengangkat tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS part time.
Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN menjelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Kemenpan RB akan menjadikan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK sebagai PNS part time.
Tak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan untuk menjadi PNS part time mencapai Rp5 Juta.
Kemenpan RB berupaya keras untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer agar mereka tidak terkena dampak Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara massal.
Namun, mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK tidak memungkinkan.
Baca Juga: PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?
Terutama dengan adanya data verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat jumlah honorer sebanyak 2,3 juta.
Jika seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, hal ini akan berdampak pada pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil keputusan terbaik.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan
Terutama dalam mengangkat honorer tenaga pendidik menjadi PPPK, dengan jumlah lebih dari 3000, seperti yang tertera dalam surat pengumuman Kemendikbud Nomor B/GT/00.08/2023.
Untuk itu, Kemenpan RB berusaha semaksimal mungkin agar honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK dapat menjadi PNS part time.
Sebagai PNS part time, mereka akan memiliki jam kerja terbatas, namun tetap memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang ada.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya
Solusi yang dihadirkan oleh Kemenpan RB bertujuan untuk melindungi honorer agar tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terkena dampak PHK massal.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tahun 2022, gaji PNS part time akan sesuai dengan pendapatan terendah honorer, dengan kisaran antara Rp2,07 Juta hingga Rp5,61 Juta.
Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?
Aturan mengenai PNS part time akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Namun demikian untuk lebih pasti, sebaiknya menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pembahasan UU ASN rampung dibahas.***