INFOSEMARANG.COM - Membayar zakat fitrah Ramadhan merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada waktu Ramadhan hingga mamasuki awal bulan Syawal saat Hari Raya Idul Fitri.
Namun, bukan tidak mungkin seseorang bisa lupa membayar zakat fitrah Ramadhan padahal ia dalam keadaan mampu untuk membayar.
Baca Juga: Ikut Keliling Bangunkan Sahur, Ayu Ting Ting Bagi-bagi Uang Jutaan Rupiah
Bagaimana menurut hukum Islam jika seseorang sampai lupa membayar zakat fitrah Ramadhan?
Melansir Republika, Wakil Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Badrut Taman yang juga seoran ahli Fikih memberikan penjelasan soal zakat fitrah yang lupa ditunaikan seorang muslim.
Badrut menyampaikan, lupa pada diri manusia adalah ma’fu atau diampuni dan tidak mendatangkan dosa. Namun, lupa tersebut tak lantas menggugurkan kewajibannya mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Peneliti Thailand Pakai Nama Lisa BLACKPINK untuk Tanaman Langka Ini
Seorang muslim yang lupa menunaikan zakat fitrah harus segera membayarkannya setelah ingat kewajibannya itu belum ditunaikan.
"Jadi, kapan dia diingat maka wajib segera mengqadha (mengganti) dan tentuannya dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah," kata Badrut.
Ia juga menambahkan, lupa saat harus menunaikan zakat fitrah disamakan dengan saat lupa mendirikan sholat. Ketika ingat, harus segera mengganti sholat yang terlewat. Wallahu a'alm bisawab.***