INFOSEMARANG.COM -- Kini, cara membuat SKCK online bisa jadi pilihan Anda jika tidak bisa mengurusnya secara langsung.
Adapun cara membuat SKCK online untuk melamar kerja diperlukan beberapa syarat administrasi.
Meski begitu, syarat membuat SKCK ini terbilang mudah, begitupun dengan cara membuatnya.
Baca Juga: 6 Tips Mudah Membangun Kesuksesan Melalui Kebiasaan Sehari-hari
Apa itu SKCK?
SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Isinya yakni adakah catatan kejahatan dari seseorang atau tidak.
Sebelu dikenal dengan SKCK, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakukan Baik atau SKKB.
Baca Juga: Kunci PSIS Kalahkan Persebaya Ada di Anak Muda 22 Tahun Ini
Untuk Anda yang melamar kerja, perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan.
Meski begitu, jika masa berlaku akan habis, Anda masih bisa melakukan perpanjangan SKCK. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, Anda mesti membuat pembaruan SKCK ke kantor kepolisian setempat.
SKCK kini menjadi salah satu lampiran yang umumnya dijadikan syarat untuk melamar kerja di berbagai bidang, baik BUMN ataupun swasta.
Selain secara online, Anda bisa membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Adapun harga membuat SKCK di tahun 2023 adalah Rp 30.000. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Biasanya, operasional layanan SKCK offline dilakukan pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB.
Namun, apabila Anda berhalangan di hari tersebut, Anda bisa membuat SKCK Online.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Malas di Hari Senin, Jadi Produktif Sepanjang Hari!
Cara Membuat SKCK Online 2023
Anda dapat mengunggah setiap persyaratan serta mengisi formulir yang ada di aplikasi Polri Super App
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
3. Akan muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
5 . Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
6. Isi setiap kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
7. Isi data formulir oleh Anda, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan
8. Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank
Baca Juga: Berapa Biaya Menghapus Tato Permanen? Ternyata Mulai dari Rp 50 Ribu per Sentimeter
9. Setelah membayar, Anda tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (Untuk pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)