INFOSEMARANG.COM - Wacara PNS Part Time mendadak ramai diperbincangkan usai beredar kabar perihal status tenaga honorer yang dihapuskan.
Diebut-sebut bahwa kosongnya status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berpotensi untuk digantikan oleh PNS Part Time tadi.
RUU mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibahas oleh DPR inilah sumber di mana wacana PNS Part Time tersebut muncul.
Baca Juga: Jangan Pesimis! PNS Part Time Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer, Gaji Capai Rp5 Juta?
Tak cuma kemunculannya saja yang membuat gempar, faktanya tidak sedikit publik lantas mempertanyakan berapa gaji PNS Part Time.
Jika awalnya kita pahami pegawai atau tenaga kerja part time hanya diterapkan oleh sejumlah perusahaan, tentu wacana PNS Part Time ini menjadi hal baru bagi pemerintahan.
Posisi kosong yang diinggalkan oleh tenaga honorer memang disebut-sebut bisa lantasi diisi oleh PNS Part Time ini jika memang benar wacana tersebut akan direalisasikan.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan
Lantas berapa sebenarnya gaji PNS Part Time jika memang nantinya akan secara resmi diterapkan?
Sebab masih berbentuk wacana, nominal yang didapat oleh tenaga honorer sebenarnya dapat dijadikan acuan terkait besaran gaji PNS Part Time.
Mengacu pada sumber PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji tenaga honorer sendiri yakni di antara Rp 4 hingga Rp 5 juta.
Sebab ASN Part Time diasumsikan mengisi kekosongan tenaga honorer, sehingga dapat diperkirakan gaji PNS Part Time tersebut yakni berkisar Rp 4 juta atau maksimal Rp 5 juta.
Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?
Jadi bagaimana? Kini sudah lebih tahu bukan mengenai wacana munculnya PNS Part Time lengkap beserta gajinya? Semoga informasi ini bermanfaat ya!