Kehidupan Keluarga Semakin Terjamin! Anak PNS Bakal Dapat Beasiswa Jutaan Rupiah dari Pemerintah

Ilustrasi anak PNS mendapatkan beasiswa (Sumber : Instagram/@puslapdik_dikbud)

INFOSEMARANG.COM - Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini dapat bernafas lega sebab pemerintah Indonesia akan memberikan beasiswa melalui program kepada anak-anak ASN.

Ya, program perlindungan ASN ini akan diberikan kepada keluarga PNS terutama untuk anak-anak mereka.

Perlu diketahui, ada dua aspek di dalam program perlindungan ASN yakni JKM atau Jaminan Kematian dan juga JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca Juga: Daftar LPDP 2023 Tahap 2 Masih Bisa Hari Ini! Ini Syarat Lengkap dan Daftar di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang sudah secara resmi sah diterapkan, program perlindungan yang dimaksud yakni terdiri dari iuran, manfaat, hingga kepesertaan.

JKK sendiri seperti sudah disebutkan memiliki manfaat memberikan santunan berupa bantuan beasiswa untuk anak PNS.

Jika ASN memiliki JKK, kalau sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja maka anak-anak PNS akan menerima bantuan santunan beasiswa

Lalu apa saja ketentuan beasiswa yang didapat oleh anak-anak PNS?

Baca Juga: Wacana PNS Part Time Bikin Gempar, Besaran Perkiraan Gaji Jadi Sorotan

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Anak dari peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan beasiswa berupa :

  • Anak yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama akan mendapatkan bantuan beasiswa senilai Rp 35.000.000.
  • Sedangkan untuk anak peserta yang masih ada di sekolah dasar akan menerima bantuan beasiswa senilai Rp 45.000.000

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan

  • Untuk anak PNS yang tengah menempuh pendidikan sarjana, diploma atau setara dengan keduanya maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp 15.000.000.
  • Terakhir yakni bagi anak peserta yang masih duduk di tingkat atas atau SMA maka akan memeroleh beasiswa berupa bantuan senilai Rp 25.000.000.

Beasiswa bantuan berupa santunan tadi akan diberikan kepada satu anak dari peserta atau PNS dengan ketentuan berikut di bawah ini.

1. Belum bekerja
2. Statusnya masih sebagai mahasiswa atau pelajar
3. Berusia maksimal 25 tahun
4. Belum pernah menikah

Baca Juga: Bukan Single Salary, Kini Konsep 'Reward' Disebut Bakal Naikan Gaji PNS. Gimana Tuh?

Dengan program beasiswa ini diharapkan anak-anak PNS bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan mempermudah jalan mereka untuk menggapai cita-cita setinggi mungkin.

Program ini tentunya memang diterapkan guna mendukung generasi muda dan menciptakan keamanan serta kepastian bagi keluarga ASN.

Sehingga diharapkan nantinya para ASN juga bisa berfokus dan lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas negara.

Nah, itu dia tadi informasi mengenai beasiswa untuk anak-anak PNS yang mungkin baru saja Anda ketahui.

Baca Juga: Berapa Jumlah Kenaikan Gaji PNS 2023? Intip Besarannya di Sini!

Semoga informasi tadi bermanfaat dan anak-anak bisa mendapatkan kesempatan meraih program pendidikan berkualitas untuk masa depan yang lebih cerah.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI