INFOSEMARANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2023 dan juga PPPK 2023 pastinya sudah tak sabar lagi untuk segera mengikuti ujian.
Seperti kita ketahui, Jumat (14/7/2023) kemarin rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2003," ungkap Menpan-RB Azwar Anas.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, dan Syarat Umum yang Perlu Diketahui
Azwar Anas menyebutkan jika keputusan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan pada pertengahan bulan September yang akan datang.
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus atau bahkan wajib dilampirkan saat mendaftar proses seleksi CPNS 2023.
Bersumber dari laman resmi SSCASN dokumen yang dilampirkan ini nantinya guna mempermudah proses registrasi hingga peserta bisa mendapatkan kartu resmi secara online.
Jangan sampai salah, calon pelamar CPNS 2023 dapat melakukan akses melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran hingga resgistrasi akun.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya
Lalu, dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan oleh para peserta?
Simak daftar dokumen yang harus disiapkan berdasarkan sumber resmi laman SSCASN berikut ini.
Dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Scan foto peserta berukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG berlatar merah
- Swafoto dengan syarat kondisi foto tidak miring, jelas atau tidak blur dngan format JPG atau JPEG berukuran 200 Kb
- Scan akta kelahiran dan juga KTP ukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG
- Scan ijazah dan juga Serdik/STR berukuran 800 Kb dengan format PDF
- Scan transkrip nilai dengan ukuran 500 Kb format PDF.
- Wajib juga menyertakan scan surat lamaran format PDF ukuran 300 Kb.
- Scan dokumen pendukung lainnya berukuran 800 Kb dengan format PDF. Misalnya seperti pernyataan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia yang sudah bertanda tangan.
Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?
Syarat wajib peserta CPNS dan PPPK 2023:
- Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 20 tahun serta maksimal 59 tahun
- Pelamar tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai TNI, Polri atau PNS
- Peserta tidak sedang terlibat tindakan kriminalitas atau dipidana penjara.
- Pelamar bukan merupakan pengurus parpol
- Pelamar tidak atau sedang menjabat sebagai siswa sekolah ikatan dinas, PNS, Polri hingga TNI.
- Formasi yang dipilih pelamar harus sesuai kriteria jenjang pendidikan
- Angka IPK minimal pelamar, bagi lulusan PTS 3,00 sedangkan PTN 2,75
- Sejumlah formasi mewajibkan lampiran sertifikat seperti IELTS, TOEFL dan juga TOEIC
- Peserta minimal merupakan lulusan prodi di PTN dengan akreditasi BAN-PT
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia dan berkenan untuk tidak pindah tempat sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya
Nah, untuk informasi tambahan situs resmi SSCASN sendiri sudah dapat diakses oleh para pelamar lo.
Jadi sebelum penuh dan website down sebab banyak antrean, ada baiknya Anda sudah mulai mendaftar dan menyiapkan dokumen wajibnya ya! Semangat untuk para peserta proses seleksi CPNS 2023!