INFOSEMARANG.COM - CPNS 2023 yang sudah dinanti-nanti oleh banyak pihak kini kembali diumumkan lowongannya dibuka untuk publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di mana kuota formasi CPNS 2023 kali ini ada yang mencapai angkat fantastis.
Dihimpun dari sejumlah sumber, sesuai kebutuhan ASN nasional kuota yang tersedia disebut-sebut mencapai angka 1.030.751.
Baca Juga: Cocok untuk Persiapan Tes CPNS! Simak Rekomendasi Link Latihan TPA Online Berikut Ini
Lalu apa saja rincian kuota CPNS 2023 kali ini?
Berikut rincian lengkap jumlahnya berdasarkan kebutuhan dari pusat:
- PPPK tenaga teknis lainnya 15.205
- PPPK tenaga kesehatan 12.719
- PPPK tenaga guru 12.000
- PPPK dosen 6.742
- Tenaga teknis lainnya 18.595
- Dosen 15.858
Kebutuhan di daerah:
- PPPK tenaga teknis lainnya 35.000
- PPPK tenaga kesehatan 327.542
- PPPK guru 580.202
- PNS lulusan kedinasan 6.259
Dari susunan yang tertera di atas dapat dilihat terdapat formula 20 persen fresh graduate atau lulusan baru dan 80 persen sisanya yakni PPPK.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya
Kendati demikian, Menpan-RB Azwar Anas menyebutkan jika perkiraan jumlah kuota tersebut belum mencapai final atau akhir dari kesepakatan.
Sebab, beberapa Kementerian atau Lembaga ada yang belum mengajukan usulan formasi mengenai CPNS 2023 tersebut.
Meskipun sudah diumumkan akan dibuka di bulan September 2023 mendatang, belum disebutkan secara detil mengenai tanggal pelaksanaanya secara resmi.
Hal ini nantinya akan menyusul diumumkan setelah final penentuan jumlah formasi-formasi susulan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?
Sebelum mendaftar, simak berikut di bawah ini terlebih dahulu terkait persyaratan rekrutmen CPNS 2023 yuk!
- Pelamar sehat secara jasmani dan rohani
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Peserta tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, PNS atau CPNS
- Peserta bukan pengurus atau bahkan anggota partai politik
- Pelamar belum pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai pegawai swasta, TNI/Polri, hingga PNS
- Pelamar tidak memiliki catatan kriminal
- Peserta berusia minimal 18 tahun maksimal 25 tahun
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya
Dokumen yang biasanya diminta untuk pendaftaran CPNS 2023 yakni
1. Daftar riwayat hidup atau CV
2. Surat pernyataan siap ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia
3. Pas foto berwarna dengan latar merah
4. Scan akta kelahiran
5. Scan surat keterangan
6. Skan transkrip nilai
7. Scan ijazah terakhir
8. Scan data diri elektronik atau KTP
Itu dia tadi informasi rincian formasi kuota CPNS 2023 lengkap beserta syarat dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat!