Syukur Alhamdulilah! Masa Kerja PPPK Guru Diperpanjang, Hingga Berapa Tahun?

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dapat merasa senang dan bersyukur.

Pasalnya, usulan perpanjangan masa kerja untuk PPPK Guru 2023 akhirnya disetujui oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, PPPK Guru, maupun PPPK pada umumnya, memiliki batasan waktu kontrak kerja yang berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Baca Juga: Info Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Veteran, Jalan Kariadi & Jalan Kyai Saleh Semarang, Sedang Tahap Sosialisasi

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja hingga mencapai masa pensiun dan terhindar dari kemungkinan pemecatan.

Menurut peraturan yang berlaku, masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat usulan.

Baca Juga: Lebih Kaya dari Presiden Jokowi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Surat itu ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait perpanjangan kontrak PPPK Guru.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja PPPK selama satu hingga lima tahun berpotensi memicu sistem rekruitmen guru ASN PPPK yang berulang.

Oleh karena itu, melalui surat usulan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kemendikbudtristekdikti, mereka mengusulkan adanya perpanjangan otomatis masa kontrak bagi PPPK Guru.

Baca Juga: Cara Logout Whatsapp Web di Komputer dari Jarak Jauh, Bisa Disconnect Langsung Lewat HP

Usulan perpanjangan otomatis ini diusulkan hingga batas usia pensiun guru, yaitu 60 tahun.

Perpanjangan kontrak kerja akan dilakukan secara otomatis selama instansi masih membutuhkan pegawai tersebut dan pegawai terkait tidak terlibat dalam kasus hukum.

Berita baiknya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan yang diajukan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Kuotanya Capai Satu Juta! Simak Rincian Lengkap Formasi CPNS 2023 Berikut di Bawah Ini

Hal ini terlihat dari terbitnya Surat No. B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.

Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi proses rekrutmen PPPK setiap tahunnya.

Dengan demikian, para guru PPPK yang bekerja di instansi terkait dapat mengusulkan perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Gantikan Johnny G Plate, Selamat! Budi Arie Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Menkominfo Baru

Sehingga batas usia PPPK Guru mencapai usia pensiun (60 tahun), selama masih diperlukan oleh instansi tersebut. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI