INFOSEMARANG.COM - Benarkah bila sistem single salary jadi diterapkan membuat tunjangan kinerja PNS merosot atau alami penurunan?
Belakangan diketahui, pembahasan sistem single salary kabarnya akan segera diterapkan.
Hal itu disebabkan adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Abdullah Azwar Anas.
Anas menuturkan bahwa pihaknya tengah membahas perombakan tunjangan kinerja.
"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujar Anas.
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.
Baca Juga: Tenteng Tas Branded, Begini Gaya Kece dan Fashionable Ayu Heni Rosan Istri Wamen BUMN yang Baru
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman perhitungan tunjangan kinerja PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.
Melansir sumbarprov.go.id, PNS yang berprestasi dan menjalankan jabatan dengan tanggung jawab akan menerima pengakuan yang pantas atas kinerjanya.
Adapun untuk jabatan fungsional, penilaiannya mencakup beberapa aspek, antara lain;
Baca Juga: Harga Honda Vario 160 2023 Terbaru, Intip Spesifikasi Tangguh dan Fitur Unggulan yang Ditawarkan
Pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, pengendalian dan pengawasan penyedia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas yang diemban.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang berbeda.
Setiap tingkatan jabatan memiliki nilai jabatan yang berjenjang dan berbeda-beda.
Baca Juga: Harga Honda Vario 160 2023 Terbaru, Intip Spesifikasi Tangguh dan Fitur Unggulan yang Ditawarkan
Sistem gaji PNS dengan single salary bukan menghapuskan tunjangan kinerja, namun menghitung bobot kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Berikut ini prediksi besaran atau nominal tunjangan kinerja dengan sistem single salary
1. Tukin JPT
- JPT I Rp 1.968.000
- JPT II Rp 1.874.000
- JPT III Rp 1.785.000
- JPT IV Rp 1.700.000
- JPT V Rp 1.619.000
- JPT VI Rp 1.542.000
- JPT VII Rp 1.468.000
- JPT VIII Rp 1.398.000
- JPT IX Rp 1.3332.000
Baca Juga: Makin Makmur! Gaji PNS Ada Tambahan Bonus dari Pemerintah, Berapa Jumlahnya?
2. Tukin Jabatan Administrasi
- JA 15 Rp 1.110.000
- JA 14 Rp 964.000
- JA 13 Rp 837.000
- JA 12 Rp 728.000
- JA 11 Rp 632.000
- JA 10 Rp 549.000
- JA 9 Rp 477.000
- JA 8 Rp 414.000
- JA 7 Rp 360.000
- JA 6 Rp 313.000
- JA 5 Rp 272.000
- JA 4 Rp 236.000
- JA 3 Rp 205.000
- JA 2 Rp 178.000
- JA 1 Rp 155.000
3. Tukin Jabatan Fungsional
- JF 15 Rp 1.110.000
- JF 14 Rp 964.000
- JF 13 Rp 837.000
- JF 12 Rp 728.000
- JF 11 Rp 632.000
- JF 10 Rp 549.000
- JF 9 Rp 477.000
- JF 8 Rp 414.000
- JF 7 Rp 360.000
- JF 6 Rp 313.000
- JF 5 Rp 272.000
- JF 4 Rp 236.000
- JF 3 Rp 205.000
- JF 2 Rp 178.000
- JF 1 Rp 155.000
Baca Juga: Barbie vs Oppenheimmer Lebih Menarik yang Mana? Baca Dulu Sinopsis Lengkapnya DI SINI
Namun demikian, nominal ini berlaku bila sistem single salary diterapkan.
Sementara itu, belum ada kabar resmi pemerintah apakah sistem single salary jadi diterapkan tahun ini atau tidak. ***