Enggak Lagi Galau! PPPK Bisa Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun, Simak Syaratnya

PPPK bisa diperpanjang kontrak begini syaratnya (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEAMRANG.COM - Ada Informasi terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga batas usia pensiun, yaitu 60 tahun,

Telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

Usulan ini mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Seorang 'Positive Thinker', Perhatikan Sikap Ini Agar Hidup Penuh Optimisme dan Kebahagiaan

Baca Juga: Waduh! Tunjangan Kinerja Merosot Bila Gaji PNS Gunakan Sistem Single Salary, Jadi Diterapkan?

Usulan perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengadaan rekrutmen.

Sebelumnya, ketentuan masa kerja PPPK dalam kontrak adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Akibatnya, pemerintah menggunakan sistem rekrutmen PPPK yang berulang.

Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Lari Sekeluarga yang Naik Motor di Tlogosari Pedurungan, Pelaku Ternyata Masih ABG

KemenPANRB senantiasa menyambut permintaan dari Kemdikbud melalui surat yang diterbitkan dengan nomor B/384/SM.02.03/2023 pada tanggal 14 Juli 2023.

Berikut adalah syarat-syarat untuk perpanjangan kontrak PPPK:

- Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).

- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

- Kinerja yang sesuai.

- Kebutuhan instansi.

Baca Juga: Makin Makmur! Gaji PNS Ada Tambahan Bonus dari Pemerintah, Berapa Jumlahnya?

Keempat syarat di atas harus dipenuhi untuk memperpanjang kontrak PPPK hingga mencapai usia pensiun.

Poin kedua juga sangat penting, yaitu PPPK harus mematuhi peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat perpanjangan kontrak.

Setiap pegawai PPPK harus mematuhi ketentuan disiplin yang telah ditetapkan dan disepakati selama masa kontrak kerja.

Baca Juga: Sistem Satu Arah Jalan Veteran, Kariadi dan Kyai Saleh Tuai Protes Warga Semarang, Dishub: Masih Sosialisasi

Demikian informasi mengenai syarat perpanjangan kontrak PPPK terbaru. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI