INFOSEMARANG.COM - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga bikin full senyum!
Pemerintah sedang merencanakan kebijakan untuk memberikan bonus tambahan selain gaji PNS yang mereka terima. Namun, berapa besarannya?
Dalam waktu kurang dari satu bulan, pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Beratnya Menjadi Workaholic, Hindari Hal-hal Ini Agar Kamu Tidak Kecanduan Kerja yang Merusak
Hal ini telah menjadi perbincangan hangat, termasuk sistem penggajian dan persentase kenaikan yang akan diberlakukan.
Banyak yang penasaran tentang perkembangan terkait kebijakan gaji PNS kali ini.
Meskipun kabarnya akan ada kenaikan gaji PNS, namun besaran prosentase kenaikan tersebut masih belum jelas dan belum diumumkan oleh pemerintah.
Selain itu, kabar tentang tambahan gaji untuk abdi negara juga menjadi sorotan.
Dilaporkan bahwa pemerintah telah membahas hal ini selama beberapa bulan terakhir.
Berikut ini adalah daftar gaji PNS setelah mengalami kenaikan pada tahun 2019 sebesar 5 persen:
Baca Juga: Rutin Eksfoliasi Bisa Pudarkan Tato, Coba 1 Bulan dan Buktikan Hasilnya
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: VIRAL! Ternyata Ini Arti Barbenheimer yang Sedang Ramai di Media Sosial
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Baca Juga: Bubur Suro hingga Rendang, Ini 5 Kuliner Khas Tahun Baru Islam 1 Muharram yang Menggugah Selera
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Sementara itu, terdapat beberapa jenis tunjangan yang saat ini diberikan kepada setiap PNS.
Tunjangan Keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Mengenal Body Dysmorphia Gangguan Mental Ketidakpuasan Bentuk Badan, Pengertian, Penyebab dan Gejala
Tunjangan Anak diberikan sebesar 2 persen dari jumlah gaji pokok.
Tunjangan Uang Makan berlaku untuk golongan 1-4 dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I-II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Tunjangan Uang Lembur dihitung per jam dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II: Rp 24.000
Golongan III: Rp 30.000
Golongan IV: Rp 36.000
Jika gaji PNS mengalami kenaikan, tunjangan-tunjangan tersebut akan meningkatkan total gaji yang diterima. Ini akan memberikan keuntungan finansial yang lebih bagi PNS.***