Kontrak Kerja PPPK Guru Diperpanjang! Maksimal Usia dan Syarat Ada di Sini

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.

Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan perpanjangan kontrak bagi PPPK guru tahun 2022.

Kemendikbud mengusulkan agar kontrak kerja PPPK Guru dapat diperpanjang secara otomatis hingga batas usia pensiun, yaitu 60 tahun.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Kawasaki Ninja EV akan Dirilis Tahun 2023 Ini, Prototipe Telah Dipamerkan

Hal ini terungkap melalui postingan Nunuk Suryani yang menyoroti pentingnya efisiensi yang dapat direalisasikan oleh Kemenpan RB.

Menanggapi hal tersebut, Kemenpan RB telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai efisiensi pengadaan PPPK Guru.

Sehingga perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Full Senyum! Selain Naik, Gaji PNS Memiliki Tambahan Bonus, Berapa Besarannya?

Namun, dalam "dipertimbangkan" oleh Kemenpan RB, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK Guru. Apa saja ketiga hal tersebut?

- Pegawai PPPK guru belum mencapai masa purnabakti.

- Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau hukum.

- Kinerja harus sesuai dengan standar dan kebutuhan organisasi/instansi PPPK guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drakor dengan Cerita Kehidupan yang Relate Banget! Tentang Keluarga, Teman dan Karir. Ada Reply 1988

Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, pegawai PPPK guru dapat memperpanjang masa kontraknya hingga batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Namun, disayangkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kategori PPPK guru saja.

Baca Juga: Rutin Eksfoliasi Bisa Pudarkan Tato, Coba 1 Bulan dan Buktikan Hasilnya

Sedangkan tidak disebutkan mengenai PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes yang juga berpotensi mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis hingga usia pensiun.

Namun, baik pegawai PPPK maupun calon PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes tahun 2023 mendapatkan hadiah lain dari pemerintah.

Baca Juga: Termasuk The Good Bad Mother' Ini Rekomendasi Drama Korea Tentang Perjuangan Ibu dan Anak, Siapkan Tisu!

Masa kerja/kontrak kerja para PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes akan mendapatkan afirmasi dari DPR dan pemerintah.

Dari catatan Infosemarang.com yang mengutip Youtube TVR Parlemen pada 18 Juli 2023, anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy, mengklaim.

Bahhwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, kontrak kerja PPPK diusulkan minimal 5 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Flyover Jatingaleh, Driver Ojol Oleng dan Tabrak Pembatas hingga Terlempar ke Sisi Jalan

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para PPPK, karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK memiliki durasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dalam RUU ASN terbaru, anggota Komisi II dari fraksi PDI-P, Rifqi, menyebutkan.

Bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang minimal menjadi 5 tahun.

Baca Juga: Mengenal Body Dysmorphia Gangguan Mental Ketidakpuasan Bentuk Badan, Pengertian, Penyebab dan Gejala

Kemungkinan besar, untuk ketentuan maksimal masa kerja akan diperpanjang hingga 9 atau 10 tahun, mengingat RUU ASN menetapkan minimal kontrak kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, melalui RUU ASN ini, para PPPK yang bekerja dengan sistem kontrak akan mendapatkan tunjangan pensiun seperti yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan perjanjian kerja minimal 5 tahun ini tentunya berlaku untuk jenis PPPK selain PPPK Guru.

Baca Juga: Jarang Disadari Sesama Wanita, 5 Komentar Body Shaming Berkedok Pujian dan Perhatian, Jangan-jangan Pernah Kamu Lakukan?

Mengingat perpanjangan kontrak bagi PPPK Guru telah mendapatkan afirmasi untuk diperpanjang hingga pensiun tanpa adanya durasi minimal atau maksimal kontrak kerja.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI