Kontrak Kerja PPPK Guru Diperpanjang! Maksimal Usia dan Syarat Ada di Sini

Elsa Krismawati
Selasa 18 Juli 2023, 18:57 WIB
Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.

Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan perpanjangan kontrak bagi PPPK guru tahun 2022.

Kemendikbud mengusulkan agar kontrak kerja PPPK Guru dapat diperpanjang secara otomatis hingga batas usia pensiun, yaitu 60 tahun.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Kawasaki Ninja EV akan Dirilis Tahun 2023 Ini, Prototipe Telah Dipamerkan

Hal ini terungkap melalui postingan Nunuk Suryani yang menyoroti pentingnya efisiensi yang dapat direalisasikan oleh Kemenpan RB.

Menanggapi hal tersebut, Kemenpan RB telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai efisiensi pengadaan PPPK Guru.

Sehingga perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Full Senyum! Selain Naik, Gaji PNS Memiliki Tambahan Bonus, Berapa Besarannya?

Namun, dalam "dipertimbangkan" oleh Kemenpan RB, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK Guru. Apa saja ketiga hal tersebut?

- Pegawai PPPK guru belum mencapai masa purnabakti.

- Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau hukum.

- Kinerja harus sesuai dengan standar dan kebutuhan organisasi/instansi PPPK guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drakor dengan Cerita Kehidupan yang Relate Banget! Tentang Keluarga, Teman dan Karir. Ada Reply 1988

Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, pegawai PPPK guru dapat memperpanjang masa kontraknya hingga batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Namun, disayangkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kategori PPPK guru saja.

Baca Juga: Rutin Eksfoliasi Bisa Pudarkan Tato, Coba 1 Bulan dan Buktikan Hasilnya

Sedangkan tidak disebutkan mengenai PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes yang juga berpotensi mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis hingga usia pensiun.

Namun, baik pegawai PPPK maupun calon PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes tahun 2023 mendapatkan hadiah lain dari pemerintah.

Baca Juga: Termasuk The Good Bad Mother' Ini Rekomendasi Drama Korea Tentang Perjuangan Ibu dan Anak, Siapkan Tisu!

Masa kerja/kontrak kerja para PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes akan mendapatkan afirmasi dari DPR dan pemerintah.

Dari catatan Infosemarang.com yang mengutip Youtube TVR Parlemen pada 18 Juli 2023, anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy, mengklaim.

Bahhwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, kontrak kerja PPPK diusulkan minimal 5 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Flyover Jatingaleh, Driver Ojol Oleng dan Tabrak Pembatas hingga Terlempar ke Sisi Jalan

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para PPPK, karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK memiliki durasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dalam RUU ASN terbaru, anggota Komisi II dari fraksi PDI-P, Rifqi, menyebutkan.

Bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang minimal menjadi 5 tahun.

Baca Juga: Mengenal Body Dysmorphia Gangguan Mental Ketidakpuasan Bentuk Badan, Pengertian, Penyebab dan Gejala

Kemungkinan besar, untuk ketentuan maksimal masa kerja akan diperpanjang hingga 9 atau 10 tahun, mengingat RUU ASN menetapkan minimal kontrak kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, melalui RUU ASN ini, para PPPK yang bekerja dengan sistem kontrak akan mendapatkan tunjangan pensiun seperti yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan perjanjian kerja minimal 5 tahun ini tentunya berlaku untuk jenis PPPK selain PPPK Guru.

Baca Juga: Jarang Disadari Sesama Wanita, 5 Komentar Body Shaming Berkedok Pujian dan Perhatian, Jangan-jangan Pernah Kamu Lakukan?

Mengingat perpanjangan kontrak bagi PPPK Guru telah mendapatkan afirmasi untuk diperpanjang hingga pensiun tanpa adanya durasi minimal atau maksimal kontrak kerja.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)