INFOSEMARANG.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menutup lembaga pendidikan Al Zaytun.
Sebaliknya, pemerintah berkomitmen untuk terus memajukan dan mengembangkan lembaga pendidikan seperti Al Zaytun dengan memastikan hak konstitusional murid, wali murid, santri, dan wali santri dalam memilih pendidikan yang mereka inginkan.
Meski demikian, Mahfud menjelaskan, Pemerintah juga akan mengontrol dan mengawasi materi pendidikan yang diberikan.
Pemerintah melihat Al Zaytun sebagai sebuah lembaga pendidikan yang menghasilkan prestasi luar biasa dengan murid dan santri yang cerdas.
Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
“Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang,” ujar Mahfud dikutip dari Antara, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga: 8 Langkah 'Self Care' untuk Mencapai Keseimbangan Emosional yang Optimal
Pemblokiran Rekening atas Dugaan Pencucian Uang
Panji Gumilang, pengasuh Al Zaytun, sedang menjalani proses hukum terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan adanya dugaan pencucian uang yang terkait dengan kekayaan Yayasan Al Zaytun.
Menurut Mahfud, saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 145 rekening pribadi dari total 256 rekening, serta beberapa rekening yayasan lainnya.
Mahfud menegaskan bahwa semua proses hukum yang terkait harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh terburu-buru.
Menurutnya, yang terpenting adalah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang juga telah menyebutkan inisial pihak terkait.
“Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” katanya.
Baca Juga: Intip Gubahan Baru Motor Klasik Honda GB350 dan GB350 S 2023, Dibanderol Rp 60 Jutaan
Proses Hukum di Bareskrim Polri
Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini tengah fokus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Identifikasi Kriminal Khusus Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah analisis terhadap rekening milik Panji Gumilang.
“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu dikutip dari PMJNews.
Selanjutnya, Whisnu menambahkan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, dan kemudian dikembangkan menjadi kasus penyebaran berita bohong.
Saat ini, Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan pengungkapan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Kawasaki Ninja EV akan Dirilis Tahun 2023 Ini, Prototipe Telah Dipamerkan
Keamanan Ditangani oleh Gubernur Jawa Barat
Menanggapi isu keamanan, Mahfud menjelaskan bahwa masalah tersebut sedang ditangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan aparat keamanan.
Dengan adanya upaya pemerintah untuk mendukung dan mengembangkan lembaga pendidikan Al Zaytun, diharapkan hak pendidikan murid dan santri tetap terpenuhi secara konstitusional.***