INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji PNS sudah dipastikan akan terjadi.
Kenaikan gaji ini akan diatur dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Film Oppenheimer Tayang! Cek Jadwal Tayang, Harga Tiket di Bioskop Semarang
Dalam pembahasan tersebut, besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 belum dipastikan.
Berapa besaran kenaikan gaji PNS yang disetujui pemerintah?
Ada dua skenario yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen.
Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro
Satunya lagi kenaikan gaji 10 kali lipat menggunakan sistem single salary (penggantian tunggal).
Sistem single salary ini akan menghilangkan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji PNS.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses penggajian dengan sistem ini sedang dipertimbangkan.
Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?
Azwar Anas menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji PNS sedang dalam proses perancangan oleh Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Perancangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tidak memberatkan keuangan negara.
Menpan-RB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam melakukan evaluasi kecukupan anggaran untuk merumuskan besaran kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Inara Rusli Jadi Bahan Gunjingan Usai Foto dengan Lucinta Luna, Publik: Maaf Kak, Kakinya!
Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan gaji PNS berjalan sesuai dengan kondisi keuangan negara yang berkelanjutan.
Lantas berapa gaji PNS saat ini bila naik 7 persen?
Belum ada rumus perhitungan terbaru mengenai besaran gaji PNS yang akan diterima.
Namun sebagai referensi, berikut ini tabel gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu untuk Golongan I II III IV.
Baca Juga: Viral Kasus Mutilasi Sleman Serba Tak Wajar, Hingga Rebus Tubuh Korban. Begini Motif Pelaku
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Profil Indira Ratnasari, Sosok yang Gelar Pernikahan Khusus Anjing dengan Nominal Fantastis
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Baca Juga: Putri Ariani Gercep Komentar Begini Usai Video Cakra Khan Tampil di America's Got Talent 2023 Viral
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Baca Juga: Sempat Dibully saat Update Ikut AGT, Cakra Khan Akhirnya Sukses Tampil di America's Got Talent 2023
Nah itulah informasi mengenai berapa besaran gaji PNS yang akan dinaikan oleh pemerintah.***