INFOSEMARANG.COM - Segini besaran gaji pensiunan PNS tahun 2023.
Seiring dengan pengumuman kenaikan gaji PNS yang dijadwalkan pada bulan Agustus mendatang oleh Presiden Jokowi.
Seperti yang diketahui, gaji pensiunan PNS dan pegawai ASN aktif lainnya akan segera mengalami kenaikan berkat keputusan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Sempat Dibully saat Update Ikut AGT, Cakra Khan Akhirnya Sukses Tampil di America's Got Talent 2023
Pengumuman tentang kenaikan gaji, termasuk bagi gaji pensiunan PNS, dijadwalkan akan diumumkan pada bulan Agustus.
Keputusan ini merupakan kabar gembira bagi seluruh pegawai ASN. PNS dan pensiunan, termasuk TNI, Polri, dan pegawai lainnya.
Tentang jadwal pencairan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Agustus, PT Taspen telah mengeluarkan informasi resmi.
Proses penyaluran gaji pensiunan akan dilakukan setiap awal bulan, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2023.
Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, PT Taspen akan tetap menyalurkan gaji pensiunan.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS pada bulan Agustus 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Putri Ariani Gercep Komentar Begini Usai Video Cakra Khan Tampil di America's Got Talent 2023 Viral
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, rencananya jadwal pencairan gaji akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Namun, menurut pernyataan Kementerian Keuangan, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan baru akan diterapkan pada tahun 2024.
Jika hal ini benar, maka besaran gaji yang akan diterima setiap pensiunan akan terbagi sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Indira Ratnasari, Sosok yang Gelar Pernikahan Khusus Anjing dengan Nominal Fantastis
a. Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan IV:
- Golongan IV/a: Rp. 1.560.800 - 3.750.000
- Golongan IV/b: Rp. 1.560.800 - 3.908.700
- Golongan IV/c: Rp. 1.560.800 - 4.074.000
- Golongan IV/d: Rp. 1.560.800 - 4.246.300
- Golongan IV/e: Rp. 1.560.800 - 4.425.900
Baca Juga: Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS Naik, Berapa Persen? Cek Tabel Golongan I, II, III, IV
b. Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan III:
- Golongan III/a: Rp. 1.560.800 - 3.177.300
- Golongan III/c: Rp. 1.560.800 - 3.451.800
- Golongan III/d: Rp. 1.560.800 - 3.597.800
Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?
c. Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan II:
- Golongan II/a: Rp. 1.560.800 - 2.530.000
- Golongan II/c: Rp. 1.560.800 - 2.748.800
- Golongan II/d: Rp. 1.560.800 - 2.865.000
Baca Juga: Viral Kasus Mutilasi Sleman Serba Tak Wajar, Hingga Rebus Tubuh Korban. Begini Motif Pelaku
d. Gaji Bulanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dari Golongan I:
- Golongan I/a: Rp. 1.560.800 -1.751.900
- Golongan I/b: Rp. 1.560.800 - 1.854.700
- Golongan I/c: Rp. 1.560.800 - 1.933.200
- Golongan I/d: Rp. 1.560.800 - 2.014.900
Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro
Informasi mengenai nominal gaji pensiunan PNS di atas masih mengacu pada PP No 18 tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri baru akan diterapkan oleh PT Taspen pada tahun 2024 mendatang.