INFOSEMARANG.COM - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani telah mengeluarkan surat resmi.
Surat itu terkait usulan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga usia pensiun.
Tindakan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari usulan yang diajukannya sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Nunuk mengusulkan agar kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar kontrak PPPK dapat diperpanjang otomatis hingga batas usia pensiun.
Menurutnya, kontrak PPPK selama ini memberikan dampak negatif pada guru.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS Naik, Berapa Persen? Cek Tabel Golongan I, II, III, IV
Karena hanya berlaku dalam rentang waktu yang singkat, yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sejak tahun 2021, beberapa instansi pemerintah daerah (pemda) menetapkan beragam masa kontrak kerja untuk guru PPPK.
Durasinya kontrak kerja, mulai dari 1 tahun, 2 tahun, bahkan hingga 5 tahun.
Baca Juga: Film Oppenheimer Tayang! Cek Jadwal Tayang, Harga Tiket di Bioskop Semarang
Perbedaan masa kontrak kerja ini telah menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru ASN.
Banyak guru PPPK yang merasa cemas dan resah karena masa kontrak kerja mereka yang hanya 1 tahun akan segera berakhir tahun depan.
Nunuk menyadari kekhawatiran para guru tersebut dan secara resmi mengajukan usulan perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB pada tanggal 4 Juli 2023.
Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro
Dalam Surat Dirjen GTK Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, disebutkan bahwa sistem rekrutmen guru ASN selama ini telah menimbulkan repetisi yang berulang.
Nunuk Suryani berharap dengan perpanjangan kontrak otomatis hingga usia pensiun, proses rekrutmen guru ASN dapat menjadi lebih efisien.
Ia meminta agar kontrak PPPK dapat diperpanjang secara otomatis hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 60 tahun.
Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?
Adapun syarat perpanjangan kontrak PPPK Guru adalah sebagai berikut:
- Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).
- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
- Kinerja yang sesuai.
- Kebutuhan instansi.
Baca Juga: Inara Rusli Jadi Bahan Gunjingan Usai Foto dengan Lucinta Luna, Publik: Maaf Kak, Kakinya!
Keempat syarat di atas harus dipenuhi agar kontrak - PPPK dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun.
Poin kedua juga sangat penting, yaitu pegawai PPPK harus mematuhi peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat perpanjangan kontrak.
Setiap pegawai PPPK diharapkan mematuhi ketentuan disiplin yang telah ditetapkan dan disepakati selama masa kontrak kerja.***