INFOSEMARANG.COM -- Mungkin Anda bertanya, apakah ada cara buat paspor anak online tanpa harus datang ke kantor imigrasi setempat?
Sejauh ini, cara membuat paspor anak dan yang lainnya harus datang langsung ke kantor imigrasi karena perlunya pendataan untuk foto hingga sidik jari.
Berikut ini cara buat paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun.
Sebelumnya, Anda bisa membuatkan anak paspor elektronik atau biasa (nonelektronik)
Di beberapa kantor imigrasi, permohonan paspor biasa dan e-paspor hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mendatangi bagian informasi di kantor Imigrasi setempat.
Syarat Paspor Anak
1.KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca Juga: Cara Cek Anda Sudah Terdaftar Jadi Pencoblos di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Prosedur Pembuatan paspor untuk Anak
Cara daftar pembuatan paspor untuk anak hanya bisa Anda lakukan lewat aplikasi M-Paspor. Anda dapat mengunduhnya melalui App Store atau Google Play.
Namun, apabila di lokasi Anda berada ternyata masih pelayanan manual, maka permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mengikuti beberapa mekanisme, antara lain:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya Buat Paspor Anak
Biaya pembuatan paspor anak dan dewasa tidak berbeda, yakni:
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Baca Juga: Tato Wajah di Punggung Rendy Kjaernett Berubah Jadi Mirip Setan, Netizen: Sama Kayak Kelakuannya!
Jika Anda ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau paspor selesai di hari yang sama, Anda dapat menambahkan uang senilai Rp 1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor elektronik ataupun nonelektronik.