INFOSEMARANG.COM-- Kasus Al Zaytun memasuki babak baru usai ramai pro-kontra tentang sosok pendirinya, Panji Gumilang.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pada pekan depan.
Pemanggilan saksi-saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Dikutip Infosemarang.com dari Tribrata, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memaparkan.
"Dalam minggu depan, kami akan mengundang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 21 Juli 2023.
Baca Juga: Heboh! Pemblokiran Ratusan Rekening Al Zaytun, Panji Gumilang: Kualat Nanti!
Beliau menambahkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli pidana.
Selama proses ini, telah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli tentang TPPU.
Pidana terkait dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Hendropriyono Angkat Bicara Soal Al Zaytun: Diresmikan Habibie kok Ribut Sekarang?
Namun, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Perlu dicatat bahwa dugaan TPPU ini berhubungan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan terkait dengan beberapa rekening yang terkait dengan Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Link Live Streaming Fajar/Rian vs Goh/Nur di Perempat Final Korea Open 2023, Main Sekarang
PPATK telah memberikan laporan mengenai temuan tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dalam rangka mengusut lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Pihak berwenang akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami informasi yang relevan.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Korea Open 2023 Hari Ini: Wakil Indonesia Tersisa Fajar/Rian
Semua langkah ini diambil guna memastikan bahwa kasus tersebut ditangani dengan tuntas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
***