INFOSEMARANG.COM-- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan agar penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini ditujukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri difokuskan pada dugaan penistaan agama.
Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan menyebutkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Ahok adalah Pemilik Ponpes Al Zaytun?
"Dalam melihat berbagai informasi yang beredar di publik, kami mengusulkan agar Bareskrim Polri saat ini memusatkan perhatian pada laporan mengenai dugaan penistaan agama," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada Jumat 21 Juli 2023.
Lemkapi meminta Bareskrim Polri untuk tetap berfokus pada fakta-fakta hukum yang ada.
Harapannya penyidikan tanpa terpengaruh oleh berbagai opini yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Polisi Panggil Pengurus Al Zaytun
Dr. Edi juga menyarankan agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara tersebut untuk memastikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Kami melihat bahwa saat ini Bareskrim Polri telah mengatasi situasi dengan sangat hati-hati dan profesional dalam menangani kasus Al Zaytun," ucapnya.
Sebagai seorang pemerhati kepolisian, Dr. Edi mengakui bahwa sorotan terhadap pondok pesantren ini sangat intens.
Hal ini yang membuat Polri harus sibuk menangani laporan-laporan yang masuk.
Tudingan-tudingan negatif yang menghampiri Al Zaytun berawal dari dugaan kepemilikan ratusan rekening untuk pencucian uang.
Aliran yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat-obatan, hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.
Baca Juga: Heboh! Pemblokiran Ratusan Rekening Al Zaytun, Panji Gumilang: Kualat Nanti!
Sementara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Lemkapi meminta Bareskrim untuk mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Data dari PPATK akan mengungkap apakah ada aliran dana ke Pondok Pesantren Al Zaytun yang terkait dengan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dr. Edi Hasibuan juga menentang wacana tentang penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: Hasil Korea Open 2023: Main Sengit, Fajar/Rian Akhirnya Melesat ke Semifinal
Karena menurutnya, alumni dari pondok tersebut selama ini telah menunjukkan prestasi yang baik.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan terkait dugaan penistaan agama dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polri masih menunggu hasil pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun oleh laboratorium forensik.
Baca Juga: Viral Bos Skincare Bisa Setor Uang di Rumah Pribadi Tanpa Harus ke Bank, BRI Beri Klarifikasi Begini
Polri juga sedang melengkapi keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk ahli bahasa, ahli informasi, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama terkait kasus ini.
***