Gaji PNS, Polri TNI dan Pensiunan Naik Plus Dapat Bonus? Cek Tabel

Rincian gaji PNS 3 jabatan bila kenakan sistem single salary (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar yang kian dinanti Pegawai Negeri Sipil, soal kepastian kapan dan berapa gaji mereka dinaikan?

Gaji PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Siap Naik, Presiden Jokowi Akan Sampaikan Pengumumannya pada Agustus

Berita gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI, serta pensiunan, karena kenaikan gaji mereka sudah dipastikan akan segera terealisasi.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Agar CVT Sepeda Motor Matic Tidak Bunyi Gredek!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan gaji sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan.

Hal itu disanmpaikan Sri Mulyani pada saat Rapat Paripurna yang dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

Baca Juga: 10 Tips Sukses Buat Kamu yang Mau Jadi Pengusaha di Era Digital Ini, Tidak Ada yang Mustahil!

"Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani, seperti dilansir oleh Infosemarang.com melalui antaranews pada 21 Juli 2023.

Menurut penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani, kebijakan tentang kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan saat ini sedang dalam tahap penggodokan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Lulusan SMK Siap-siap! 8 Kementerian Ini Beberkan Informasi Terbaru CPNS 2023

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan," kata Sri Mulyani.

Rencana kenaikan gaji ini menjadi hal yang dinantikan oleh berbagai kalangan.

Sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan.

Tunggu saja pengumuman resmi dari Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Formasi

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang besaran kenaikan gaji dan implementasi kebijakannya.

Kabar soal bonus gaji PNS sendiri belum bisa dipastikan.

Belum ada rumus perhitungan terbaru mengenai besaran gaji PNS, atau bonus tambahan yang akan diterima.

Namun sebagai referensi, berikut ini tabel gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu untuk Golongan I II III IV.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Formasi

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Peluang Diterimanya Tinggi! Simak Prediksi Daftar Jurusan yang Berpotensi Lolos CPNS 2023

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Momen KA Brantas Tabrak Truk Bikin Geger, Adakah Posisi Kursi yang Aman saat Naik Kereta Api?

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Baca Juga: Resmi dari Setneg! Ini Link Download Logo HUT RI ke 78 Lengkap untuk Rayakan Hari Kemerdekaan

Demikian informasi mengenai kabar kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI