Pelamar Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Formasinya!

Pelamar di atas 35 tahun bisa daftar CPNS 2023 untuk formasi ini! (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Terdapat Tawaran menarik bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) semakin dekat.

Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai CPNS 2023, perlu memahami ketentuan batasan usia yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat batasan usia yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Ini 5 Tools AI Untuk Guru dan Dosen, Bisa Bantu Buat Soal Pilihan Ganda Sampai Esai Pakai Ini, Wajib Tahu!

Pelamar CPNS 2023 harus berusia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun pada saat melamar.

Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan, "Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar."

Namun, ada pengecualian bagi jabatan tertentu. Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Motor Sport Retro di Bawah Rp 40 Juta? Intip Yamaha XSR 155, Performa Gahar, Banyak Fitur Unggulan

PP tersebut menyatakan bahwa pelamar dapat mendaftar CPNS dengan usia di atas 35 tahun.

Sementara itu, ntuk jabatan tertentu yang memungkinkan paling tinggi hingga usia 40 tahun.

Hal ini membuka peluang bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun yang masih ingin meraih kesempatan untuk menjadi bagian dari layanan publik sebagai PNS.

Baca Juga: Begini Cara Sukses Jadi MUA Seperti Vanny Adelina yang Dikenal Sebagai One of The Top Wedding MUA di Indonesia

Formasi Jabatan CPNS Pelamar di Atas 35 Tahun

Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Baca Juga: Kisah Arya Teguh Anak Tukang Sampah di Ungaran Lolos Jadi Polisi, Akui Ingin Gabung ke Bhayangkara FC

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada enam jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

- Dokter
- Dokter gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Khusus Fresh Graduate Kualifikasinya Gak Main-main!

Jumlah Formasi CPNS 2023

Sebab pemerintah telah mengumumkan kesiapannya untuk membuka rekrutmen CPNS tahun 2023.

Dalam seleksi CPNS 2023 ini, total usulan kuota mencapai angka yang mengagumkan, yaitu 1.030.000 orang.

Jadwal pendaftaran CPNS 2023 rencananya dibuka pada bulan September, namun hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Perempuan Warga Simongan Cemas 3 Hari Dengar Tembakan Beruntun, Dikira Ada Kejahatan sampai Lapor Polisi

Karena, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) maupun BKN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membeberkan kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 sebenarnya sebanyak 1.030.751.

Sebanyak 15.858 untuk CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, 6.742 kuota untuk PPPK dosen, dan posisi PPPK tenaga guru 12.000.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Agar CVT Sepeda Motor Matic Tidak Bunyi Gredek!

Sementara untuk tenaga daerah, kuota PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 327.542, dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000.

Adapun jumlah alokasi PNS sekolah kedinasan ada 6.259, sehingga totalnya 1.030.751.

Namun demikian informasi ini tidak bisa dijadikan patokan sepenuhnya, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI