Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Pengumuman Gaji PNS Terbaru, Jadi Naik atau Dihapus?

akankah tunjangan kinerja PNS naik? (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Jelang pengumuman kenaikan gaji pegawai negeri sipil, dikabarkan ada perombakan tunjangan kinerja.

Seperti yang diketahui Presiden Jokowi akan segera mengumumkan besaran kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Pemerintah sedang melakukan upaya besar dalam merombak manajemen PNS

Baca Juga: Ini Tandanya Kamu Memiliki Hubungan Interdependen yang Sehat, Bukan Kodependensi yang Serba Ketergantungan

Salah satu hal yang tengah menjadi fokus adalah perhitungan tunjangan kinerja bagi PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini sedang melakukan tahap finalisasi dalam perombakan perhitungan tunjangan kinerja bagi para PNS.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan keterkaitan langsung dengan kinerja individu masing-masing pegawai.

Baca Juga: Anti Tilang, Ini 7 Bagian Sepeda Motor yang Bisa Kamu Modifikasi Sesuka Hati

Melansir kanal YouToube KompasTV, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa pihaknya telah mengusulkan seleksi lebih ketat dalam menentukan tunjangan kinerja (tukin).

Kenaikan tukin akan didasarkan pada penilaian kinerja individu.

Baca Juga: Honda Rebel, Motor Cruiser Laris, Mudah Kustomisasi, Intip Spesifikasi dan Harganya Saat Ini!

Sehingga PNS yang menunjukkan prestasi dan dedikasi tinggi akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan kontribusinya.

Reformasi perhitungan tunjangan kinerja ini bertujuan untuk mendorong PNS agar semakin berkinerja optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengungkapkan Perasaan Kepada Seseorang, Adakah Waktu dan Kata-kata yang Tepat?

Lantas apakah tunjangan kinerja PNS akan naik?

Belum ada informasi lebih lanjut soal kenaikan tunjangan kinerja.

Namun sebelumnya, pemerintah telah menaikan tunjangan kinerja di 3 lembaga.

Pada tanggal 13 Juni 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan tiga peraturan presiden (perpres) yang berbeda terkait kenaikan tukin PNS.

Baca Juga: Jangan Sedih! Lulusan SMA SMK Sederajat Bisa Daftar CPNS 2023 di 8 Instansi ini

Perpres tersebut mencakup Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara untuk lembaga lainnya, perlu menunggu pengumuman resmi langsung dari pemerintah.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI