Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023, Jadi Berapa Ya?

Gaji PNS naik berapa persen ya?(Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Pertanyaan seputar kenaikan gaji pegawai negeri sipil semakin santer dibahas (PNS).

Pasti banyak PNS yang menanti kepastian berapa besaran prosentase kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas,mengungkapkan kabar baik bagi para abdi negara.

Baca Juga: Jangan Sedih! Lulusan SMA SMK Sederajat Bisa Daftar CPNS 2023 di 8 Instansi ini

Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri PANRB dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung kecukupan anggaran guna menaikkan gaji PNS.

Tak hanya gaji PNS, tapi Polri, TNI, dan pensiunan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan turut naik.

Menurut Anas, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan atas kontribusi para abdi negara.

Baca Juga: Pelamar Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Formasinya!

Namun, dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai berapa tepatnya kenaikan gaji PNS dan PPPK akan terjadi.

Rencananya, kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diintegrasikan ke dalam landasan aturan yang kuat melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bertahan dengan Bijak Saat Kena PHK, Hati-hati Kesehatan Mental Bisa Memburuk

Dalam peraturan ini, konsep total reward akan dimasukkan, sehingga ketentuan kenaikan gaji tidak berdiri sendiri dan akan ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Namun demikian sampai saat artikel ini diterbitkan, belum ada kepastian berapa besaran gaji PNS naik.

Namun sebagai referensi, berikut ini tabel gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu untuk Golongan I II III IV.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Seleksi CPNS 2023 Bakal Buka Formasi Khusus IT

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Tonton Sekarang! Link Streaming Revenant' Episode 9 Sub Indo Tayang di Disney+Hotstar

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: Honda Rebel, Motor Cruiser Laris, Mudah Kustomisasi, Intip Spesifikasi dan Harganya Saat Ini!

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Perlu informasi lebih lanjut dan resmi untuk mengetahui berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengungkapkan Perasaan Kepada Seseorang, Adakah Waktu dan Kata-kata yang Tepat?

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI