INFOSEMARANG.COM - Dalam upaya reformasi manajemen pegawai negeri sipil (PNS), wacana single salary menjadi perbincangan hangat.
Di balik istilah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang merupakan level jabatan tertinggi dalam sistem ini, terdapat kejutan mengenai gaji pokok yang tidak seluruhnya besar.
Dalam sistem single salary, perbedaan golongan PNS tidak lagi seperti sistem saat ini.
Baca Juga: Jika Gaji PNS 11 Juta dengan Sistem Single Salary, Berapa Tunjangan Kinerja yang Diterima?
Penggantian golongan dilakukan dengan mengatur step 1 hingga step 10.
Sedangkan perbedaan ruang disebut sebagai grade yang ditentukan berdasarkan kinerja, bobot, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Selain itu, kode jabatan juga diubah menjadi singkatan yang mudah diingat.
Baca Juga: Rawat Tanaman Aglonema Agar Rimbun dan Berkembang Biak, Begini Cara yang Tepat!
Melansir Menpan.go.id, misalnya, JA untuk Jabatan Administrasi, JF untuk Jabatan Fungsional, dan JPT untuk Jabatan Pimpinan Tinggi.
Meskipun JPT merupakan jabatan tertinggi, tidak semua level jabatan ini mendapatkan gaji pokok besar dengan dua digit nominal.
Hanya ada 3 level jabatan JPT yang beruntung mendapat gaji pokok hingga dua digit besarannya.
Baca Juga: Ngeri! Pria Ini Nyaris Buta Gegara 100 Jam Menangis Tanpa Henti Demi Pecahkan Rekor
Para JPT Ahli Utama dengan pangkat JPT-25 hingga JPT-27 mendapatkan gaji pokok kisaran Rp11 Jutaan.
Sementara itu, JPT Madya dengan pangkat JPT-21 hingga JPT-24 menerima gaji pokok sekitar Rp10 Jutaan.
Wacana single salary ini sebenarnya pernah direncanakan dan disinggung oleh Sri Mulyani pada tahun 2019.
Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan sistem ini akan disahkan.
Wacana single salary menjanjikan perubahan besar dalam pemberian gaji PNS, yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dan motivasi lebih tinggi bagi para abdi negara.
Meskipun belum ada kepastian, para PNS dan masyarakat tetap menantikan langkah lanjutan terkait sistem gaji yang berpotensi mengubah peta karier dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023, Jadi Berapa Ya?
Kapan jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS?
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Infosemarang.com, Presiden Jokowi bakal umumkan kenaikan gaji PNS jelang HUT RI.
Tepatnya, setelah pembahasan rancangan Undang-Undang APBN tahun 2024. ***