INFOSEMARANG.COM -- Terdapat beberapa tahapan dan juga jadwal Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tahun 2023 atau tahun ini.
Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 ini sudah disepakati lewat PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Selain di tahun ini, sebetulnya tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tahun 2022.
Baca Juga: Cara Cek Anda Sudah Terdaftar Jadi Pencoblos di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id
Terdapat 6 agenda yang tercatat diselenggarakan sejak 2022. Beberapa di antaranya masih berjalan di tahun 2023 ini, yakni:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
Baca Juga: Beredar Kabar Al Zaytun Punya Ruangan Dugem Khusus, Apakah Benar? Cek Faktanya
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
Baca Juga: Daftar 24 Partai Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya Resmi dari KPU
Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Sementara itu, di tahun 2023, ada 3 agenda yang akan dibuka lagi, yakni:
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
Setelah itu, agenda selanjutnya akan digelar di tahun 2024, dengan perincian sebagai berikut:
Baca Juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Jawa Tengah Terbanyak Ketiga di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
Pemungutan suara (14 Februari 2024)
Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
Baca Juga: Arti Memimpikan Keluarga atau Pasangan Meninggal, Jangan Cemas! Bukan Petanda Buruk
Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
Masa tenang (23-25 Juni 2024
Pemungutan suara (26 Juni 2024)
Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Parpol Jangan Gunakan ASN untuk Menang Pemilu 2024
Jika tidak ada perubahan, maka jadwal pemungutan suara akan digelar pada 26 Juni 2024 dan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.