INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi akan menerima pengumuman kenaikan gaji dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah dari bulan Juni memberitahu kemungkinan besar adanya kenaikan gaji PNS.
Sri Mulyani menyebut, nominal dan besaran gaji PNS akan diumumkan oleh Jokowi jelang HUT RI, tepatnya 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Burung Biru Logo Twitter Sudah Resmi Berubah Jadi X, Ini Alasan Rebranding Dibaliknya
Hal itu diumumkan berbarengan dengan pembahasan RUU APBN 2024 mendatang.
Lantas berapa nominal gaji PNS yang akan dinaikan Jokowi?
Sejak tahun 2019 silam, PNS belum pernah mengalami kenaikan gaji.
Baca Juga: ChatGPT Sering Overload? Ini 6 Alternatif Tools AI Sejenis yang Wajib Diketahui
Sehingga wajar saja, besaran atau nominal gaji PNS ini banyak dipertanyakan.
Kabar beredar, bahwa pemerintah akan menaikan gaji PNS sebanyak 7 persen, karena pada periode sebelumnya naik 5 persen.
Namun, informasi ini hanyalah asumsi banyak pihak, sehingga tidak bisa dijadikan patokan sebenarnya.
Baca Juga: Ingin Sukses dan Kaya? Ketahui Dulu Tips-nya Menurut Warren Buffett Ini
Berapa besaran gaji PNS yang saat ini berlaku ?
Simak, berikut ini daftar gaji PNS setelah naik 5 persen menurut PP No 15 tahun 2019 lalu, untuk Golongan I II III IV.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: 5 Tips Tetap Produktif di Era Digital, Jangan Mau Kalah Dari Teknologi
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Menanam Tanaman Aglonema di Dalam Rumah Sebelum Memilikinya
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Baca Juga: GRATIS! Ini 3 Website Untuk Review Jurnal Buat Mahasiswa, Dijamin Auto Sat Set Bikin Tugas Dari Dosen Pakai Ini
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Baca Juga: Kenapa Tato Permanen Sulit Dihapus? Simak Dulu sebelum Membuat Tato
Akankah tunjangan yang melekat pada PNS ikut mengalami kenaikan?
Dari catatan Infosemarang.com, keterangan Sri Mulyani tidak menyebutkan ada kenaikan tunjangan.
Baca Juga: Ini Jenis Pupuk yang Berbahaya Untuk Tanaman Aglonema, Jangan Sampai Salah Pilih!
Namun, selain PNS, Polri, TNI dan Pensiunan juga dikabarkan mengalami kenaikan gaji pada bulan Agustus 2023 mendatang. ***