INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal full senyum, Jokowi resmi naikan gaji untuk yang ke-19 kalinya.
Seperti yang diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan sebelum pandemic covid-19 melanda.
Sejak saat itu, Pemerintah tidak pernah lagi merancang kebijakan untuk menaikan gaji PNS.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS yang Naik di Bulan Agustus 2023? Cek Nominalnya, Akan Segera Diumumkan Jokowi!
Sehingga, kabar kenaikan gaji PNS kali ini sangat dinantikan.
Berapakah kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini?
Sebelumnya, sejak bulan Juni 2023, kepastian naiknya gaji PNS sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Burung Biru Logo Twitter Sudah Resmi Berubah Jadi X, Ini Alasan Rebranding Dibaliknya
Hal ini diumumkan menyusul akan ada pembahasan RUU APBN 2023.
Pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Jokowi akan langsung dilakukan pada 16 Agustus, tepat satu hari sebelum HUT RI.
Kabar kenaikan gaji PNS ini usai 18 kali perombakan kebijakan.
Berikut sebagai catatan, merupakan gaji PNS yang telah diresmikan Jokowi pada 2019 dan masih berlaku sampai sekarang:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Kenapa Tato Permanen Sulit Dihapus? Simak Dulu sebelum Membuat Tato
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Baca Juga: Ini Jenis Pupuk yang Berbahaya Untuk Tanaman Aglonema, Jangan Sampai Salah Pilih!
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Baca Juga: 5 Tips Tetap Produktif di Era Digital, Jangan Mau Kalah Dari Teknologi
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun 2023?
Baca Juga: ChatGPT Sering Overload? Ini 6 Alternatif Tools AI Sejenis yang Wajib Diketahui
Belum ada informasi yang jelas mengenai prosentase kenaikan gaji PNS.
Kabar yang beredar, pemerintah akan menaikan gaji PNS sebesar 7 persen hingga menggunakan sistem penggajian tunggal.
Sehingga perlu menunggu pengumuman Jokowi di bulan Agustus 2023 mendatang.***