INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru mengenai tenaga honorer datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Baru-baru ini, Menteri Azwar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemberhentian massal.
Atau PHK ketika kebijakan penghapusan tenaga non-ASN atau tenaga honorer diterapkan pada bulan November 2023.
Baca Juga: Aglonema Anda Alami Stress? Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!
Kebijakan ini telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, yang meminta Menteri Azwar Anas untuk melakukan kajian yang mendalam terkait masalah ini.
Dalam kajian tersebut, Presiden ingin mempertimbangkan dampak dari kebijakan terhadap 2,3 juta pegawai dengan status tenaga honorer.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS yang Naik di Bulan Agustus 2023? Cek Nominalnya, Akan Segera Diumumkan Jokowi!
Serta, dampaknya pada daerah-daerah dan Kementerian/Lembaga yang mengandalkan tenaga honorer tersebut.
"Diberhentikan bukanlah opsi yang akan diambil, dan tidak ada rencana untuk melakukan pemberhentian massal," ungkap Menteri Azwar di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tentu menjadi perhatian bagi banyak tenaga Non-ASN yang sedang bekerja di berbagai sektor pemerintahan.
Baca Juga: Burung Biru Logo Twitter Sudah Resmi Berubah Jadi X, Ini Alasan Rebranding Dibaliknya
Sebelumnya, status tenaga honorer telah menjadi pilihan bagi banyak orang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun belum menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kini, dengan adanya kebijakan ini, Menteri Azwar berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menangani situasi tanpa harus memberhentikan banyak pegawai.
Baca Juga: ChatGPT Sering Overload? Ini 6 Alternatif Tools AI Sejenis yang Wajib Diketahui
Namun demikian, meskipun tidak ada rencana pemberhentian massal,saat ini ia tengah mengupayakan opsi kongkrit.
Hal itu untuk mengatasi situasi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga, tenaga non-ASN ini mencakup berbagai kategori seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, yang secara total mencapai 2,3 juta orang.
Baca Juga: Ingin Sukses dan Kaya? Ketahui Dulu Tips-nya Menurut Warren Buffett Ini
Menteri Anas menyatakan bahwa opsi penanganan nasib para tenaga honorer akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diajukan juga kepada Komisi II DPR RI.
Dalam garis besarnya, opsi tersebut akan menekankan pada pendekatan jalan tengah dengan meminimalkan penggunaan anggaran dan menghindari pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: 5 Tips Tetap Produktif di Era Digital, Jangan Mau Kalah Dari Teknologi
"Kami berusaha mencari solusi yang tidak akan menambah beban anggaran daerah. Yang terpenting adalah menghindari PHK, mengedepankan efisiensi anggaran, dan menghapus istilah 'non-ASN' dari kebijakan," ujar Menteri Anas.
Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa para tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah pada periode 2022-2023.
Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Menanam Tanaman Aglonema di Dalam Rumah Sebelum Memilikinya
Mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guna mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Para tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini masih bekerja akan diangkat sesuai dengan prioritas pemerintah mulai tahun 2022-2023," kata Menteri Anas.***