Hindari PHK Massal, Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time, Berapa Gajinya?

PNS part time, solusi bagi tenaga honorer yang dihapus november 2023 (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal bagi tenaga honorer, pemerintah canangkan angkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time.

Pemerintah telah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Rencananya, penghapusan tenaga honorer akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Duduk di Pinggir Jalan Panas-panasan, Momen Ibu Iriana Tunggu Presiden Jokowi Salat Jumat Jadi Sorotan

Namun, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya tanpa solusi yang tepat.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kemenpan RB, mengungkapkan bahwa pemberhentian tenaga honorer dapat mengganggu layanan publik yang sudah ada.

"Bagi kami, tenaga honorer memiliki peran penting dalam pelayanan publik," ujarnya seperti yang dikutip oleh Infosemarang.com dari YouTube DPR RI pada tanggal 25 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Alasan Tidak Bisa Video Call WhatsApp di Laptop dan Solusinya!

Tak hanya itu, menurut Denni, akan banyak daerah yang alami kendala layanan publik jika tenaga honorer langsung diberhentikan.

"Tanpa honorer, banyak daerah akan menghadapi kendala dalam sistem pelayanan publik karena jumlah ASN yang terbatas," lanjutnya.

Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk mencari solusi yang aman bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp di Laptop dan PC Berhasil Tanpa Error!

Guiding principle atau prinsip panduan telah dihasilkan melalui koordinasi antara Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.

Sehingga pada prinsipnya, tenaga honorer tetap jadi dihapuskan, namun mengangkatnya menjadi PNS part time.

Alex Denni menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan penghapusan tenaga honorer pada bulan November, pemerintah telah melakukan pendataan terhadap para tenaga honorer yang terdaftar.

Baca Juga: Momen Langka Hujan Salju di Papua Viral, Publik: Kutubnya Indonesia Indah Sekali

Data yang berhasil dikumpulkan oleh Kemenpan RB menunjukkan bahwa terdapat 2,3 juta orang tenaga honorer.

Dengan upaya mencari solusi yang tepat dan pendataan yang dilakukan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa nasib para tenaga honorer akan diperhatikan dan mereka tidak akan kehilangan mata pencaharian mereka.

Baca Juga: Bahaya Nasi Goreng yang Jarang Disadari, Bisa Tingkatkan Penyakit Jantung dan Stroke?

Berapa gaji PNS part time yang direncanakan pemerintah?

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai cara pendaftaran PNS part time, rincian tugas dan fungsi yang akan dijalankan, serta besaran gaji yang akan diterima.

Meskipun demikian, dapat diinformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Resep Keripik Tempe Setipis kartu ATM yang Viral di TikTok, Benarkah Dijual Rp500 Sudah Untung?

Terdapat perkiraan besaran gaji bagi tenaga honorer sebelumnya.

Gaji bagi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS part time tersebut diperkirakan berkisar antara Rp2,07 hingga 5,61 Juta.

Baca Juga: Viral video Jadul Jakarta Tahun 1995 saat Pemerintahan Presiden Soeharto, Publik: Berasa di Eropa

Namun, perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan estimasi dan bisa saja mengalami perubahan di masa depan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI