INFOSEMARANG.COM - Rencana penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023 disinyalir berpotensi ganggu layanan publik.
Hal ini menjadi kekhawatiran pemerintah bila langsung memutuskan hubungan kerja (PHK) massal pada tenaga honorer.
Kecemasan ini nampaknya berbuah baik, sebab Pemerintah melalui Kementerian PANRB tengah mencari solusi.
Solusi tersebut dinilai harus menguntungkan kedua belah pihak.
Yakni tidak membebani anggaran negara, serta tidak menimbulkan pengangguran dan kurangnya mata pencaharian bagi 2,3 juta tenaga honorer.
Lantas bagaimana solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah sejauh ini?
Baca Juga: Sopan Sejak Bayi, Aksi Rayyanza Cipung Izin Minta Makanan Milik Sang Kakak Bikin Meleleh
Melansir tayang YouTube DPR RI, nantinya bagi tenaga honorer yang sudah terdata di sistem BKN akan diangkat menjadi PNS part time.
Rencananya, mengenai PNS part time akan di tuangkan dalam RUU ASN yang segera disahkan dalam waktu dekat.
RUU ASN ini menambahkan status baru aparatur sipil negara (ASN) yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: 5 Penyebab Telepon WhatsApp Error! Ini Solusi Cepatnya
Konsep ini memberikan kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Anas menjamin, 2,3 juta tenaga honorer tidak akan menghadapi kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau meningkatnya beban anggaran pemerintah untuk mengakomodasi mereka.
"Mengamankan situasi adalah prioritas utama, dengan menghindari pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan tidak mengurangi pendapatan mereka seperti saat ini," katanya dikutip Infosemarang.com, 25 Juli 2023.
Hal ini disinyalir dilakukan pemerintah untuk mengurangi kekhawatiran tenaga honorer.
" Hal ini untuk mengatasi kekhawatiran terkait kemungkinan PHK, terutama bagi rekan-rekan tenaga honorer di Bawaslu dan KPU, yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu," kata Anas.
Baca Juga: Cara Video Call WhatsApp di Laptop dan PC Berhasil Tanpa Error!
Lalu Apa itu PNS part time?
Dari catatan infosemarang.com, PNS part time adalah mereka yang bekerja dengan waktu yang disepakati.
Jam kerja lebih pendek dari PNS biasanya, sehingga tidak seharian berada di kantor pemerintah baik pusat maupun daerah.
Apa tugas dan besaran gaji PNS part time?
Baca Juga: Bahaya Nasi Goreng yang Jarang Disadari, Bisa Tingkatkan Penyakit Jantung dan Stroke?
Belum ada rincian pasti terkait tugas yang diembang oleh PNS part time.
Sementara itu, bila besaran gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Baca Juga: Resep Keripik Tempe Setipis kartu ATM yang Viral di TikTok, Benarkah Dijual Rp500 Sudah Untung?
Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta.
Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.
Namun demikian ini tidak bisa dijadikan patokan sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakannya.***