Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Isi SPT Mulai 2024, Ini Penyebabnya

Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Isi SPT Mulai 2024, Ini Penyebabnya (Sumber : infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar Selasa (25/7/2023), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa nantinya wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT setiap tahun.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kedepannya.

Upaya yang dilakukan pemerintah terkait hal ini yaitu dengan menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Baca Juga: TikTok Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Buat Unggahan Teks Mirip Instagram Story! Begini Cara Menggunakannya

DJP Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan dilengkapi dengan fitur data prepopulated dan akan dapat mulai digunakan pada Mei 2024.

Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/7/2023).

Dengan adanya fitur prepopulated ini nantinya wajib pajak hanya perlu memeriksa data yang sudah ada dalam aplikasi tersebut.

Wajib pajak hanya perlu memastikan kecocokan data dengan kebenarannya.

Baca Juga: 5 Jalur Turunan dan Menanjak Rawan Kecelakaan di Semarang, Wajib Diwaspadai

Apabila sudah sesuai, maka wajib pajak hanya perlu melakukan submit saja.

Namun jika ada data yang kurang sesuai, wajib pajak tinggal menambahkan atau mengoreksi data yang tercantum dalam sistem tersebut.

"Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah (sesuai) submit, kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," jelasnya.

Dengan demikian, maka wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT setiap tahunnya. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI