Ketahui Tentang Taxpayer Account Management, Buat Wajib Pajak Tidak Perlu Ribet Isi SPT Setiap Tahun Lagi

Ilustrasi | Ketahui Tentang Taxpayer Account Management (Sumber : Freepik/storyset)

INFOSEMARANG.COM -- Untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam Konferensi pers APBN Kita yang digelar pada Selasa (25/7/2023) menyebutkan bahwa tengah menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Lalu,apa yang dimaksud dengan Taxpayer Account Management tersebut?

Meski mungkin masih terdengar asing, namun secara umum aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) ini merupakan sistem manajemen akun berbasis web yang dikembangkan oleh Internal Revenue Service (IRS) untuk membantu pembayar pajak mengelola akun mereka.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Aplikasi ini memungkinkan pembayar pajak untuk melihat informasi akun mereka.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak, mengajukan pengembalian pajak, hingga berkomunikasi dengan IRS melalui aplikasi ini.

Aplikasi TAM dapat diakses melalui situs web IRS atau melalui aplikasi seluler IRS.

Untuk menggunakan aplikasi TAM, pembayar pajak perlu membuat akun dan memasukkan nomor akun pajak mereka.

Baca Juga: 5 Jalur Turunan dan Menanjak Rawan Kecelakaan di Semarang, Wajib Diwaspadai

Setelah akun dibuat, pembayar pajak dapat mulai melihat informasi akun mereka, termasuk:

- Riwayat pembayaran pajak
- Pengembalian pajak yang diajukan
- Pajak yang masih terutang
- Potongan dan kredit pajak
- Denda dan bunga

Di Indonesia sendiri, pemerintah sedang mengupayakan sistem tersebut sehingga nantinya wajib pajak di Indonesia tidak perlu lagi mengisi SPT setiap tahunnya.

Rencana ini nantinya akan dijalankan pada Mei 2024.

Baca Juga: TikTok Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Buat Unggahan Teks Mirip Instagram Story! Begini Cara Menggunakannya

DJP Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi ini nantinya wajib pajak hanya perlu perlu memastikan kecocokan data dengan kebenarannya.

Apabila data yang masuk di sistem administrasi sudah sesuai, maka wajib pajak hanya perlu melakukan submit saja.

Namun jika ada data yang kurang sesuai, wajib pajak tinggal menambahkan atau mengoreksi data yang tercantum dalam sistem tersebut.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI