INFOSEMARANG.COM - Perkembangan pelayanan publik menuju tingkat yang lebih maju menjadi landasan penting di balik rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Apakah kenaikan gaji PNS bisa mencapai hingga 10 kali lipat melalui penerapan sistem single salary?
Lantas bagaimana rencana pemerintah, akankah single salary jadi diterapkan mulai bulan agustus?
Baca Juga: 5 Tips Sukses Mengelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z
Untuk memperbaiki sistem birokrasi dan memastikan efisiensi pelayanan publik yang optimal, ada dua poin utama yang harus diperhatikan.
Yakni Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta aspek finansial.
Oleh karena itu, kenaikan gaji PNS menjadi solusi yang sangat relevan.
Dikabarkan, rencana kenaikan gaji PNS memiliki nuansa yang berbeda dari sebelumnya.
Diperkirakan, kenaikan ini akan mengejutkan PNS karena bisa mencapai hingga 10 kali lipat dari gaji saat ini
Semuanya berkat penerapan sistem single salary yang sedang dipertimbangkan.
Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney
Bagaimana sebenarnya sistem single salary ini?
Berita mengenai pemberlakuan sistem penggajian tunggal atau single salary ini tengah ramai dibicarakan.
Hal itu sejak ada kabar akan kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tahun 2023.
Baca Juga: 6 Jenis Olahraga yang Bantu Lancarkan Persalinan, Aman untuk Ibu Hamil
Konsep single salary ini akan menghitung penggajian berdasarkan pada bobot kinerja dan seberapa besar tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing PNS.
Hasilnya, kenaikan gaji hingga 10 kali lipat dengan sistem single salary ini akan mengubah beberapa ketentuan yang selama ini menjadi landasan penggajian PNS.
Dalam sistem baru ini, beberapa hal yang akan dipangkas adalah tunjangan berdasarkan golongan serta beberapa tunjangan lainnya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dengan penerapan single salary, setiap PNS hanya akan menerima gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan lainnya.
Gaji pokok yang diterima pun tidak akan lagi memiliki jumlah yang sama dengan yang diberlakukan saat ini.
Sementara itu, jenis tunjangan yang akan diberikan kepada PNS juga akan disederhanakan menjadi dua pilihan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: 5 Jalur Turunan dan Menanjak Rawan Kecelakaan di Semarang, Wajib Diwaspadai
Meskipun terdapat penklasifikasian antara gaji pokok dan jenis tunjangan tersebut, semuanya akan diberikan secara bersamaan dengan gaji pokok pada setiap periode penggajian.
Walaupun terdapat perubahan yang signifikan, rencana ini tetap harus melewati proses penyesuaian dan persetujuan lebih lanjut sebelum benar-benar diterapkan.
Namun demikian, belum ada kabar lanjutan soal gaji PNS bulan Agustus 2023 akan langsung menggunakan sistem single salary.
Baca Juga: Bing AI Melangkah ke Semua Browser: Kini Tersedia di Google Chrome dan Safari
Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya membeberkan akan ada kenaikan gaji PNS, namun tidak merinci besaran dan sistem penggajian.
Sehingga memang diperlukan kesabaran bagi PNS untuk bisa menikmati nominal gaji yang baru.***