Bukan Hanya Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Bagi Pensiunan PPPK! Begini Kata Menpan RB

Apakah pemerintah akan menerapkan pensiunan PPPK?(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah siapkan kucuran dana bagi pensiunan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ya jelang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), topik gaji pensiunan PPPK juga kembali mencuat.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS bulan Agustus 2023.

Baca Juga: Lion Air Buka Rute Penerbangan Langsung Semarang - Madinah Mulai 1 Agustus 2023

Lantas bagaimana dengan kebijakan terkait gaji pensiunan PPPK apakah turut dibahas?

Pada tahun 2024 mendatang, pemerintah berencana untuk memberlakukan kenaikan gaji bagi PNS.

Hal itu dibahas dan ditetapkan dalam rapat anggaran RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Bing AI Melangkah ke Semua Browser: Kini Tersedia di Google Chrome dan Safari

Rupanya, bukan soal kenaikan gaji PNS, tapi mencakup gaji Polri, TNI dan Pesiunan.

Sementara, apakah ada rencana untuk membahas PPPK yang sudah purna tugas mendapatkan gaji?

Dilansir dari berbagai sumber,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, secara langsung mengungkapkan rencana ini.

Baca Juga: 5 Jalur Turunan dan Menanjak Rawan Kecelakaan di Semarang, Wajib Diwaspadai

Menurutnya, kenaikan gaji PNS adalah salah satu rumusan yang telah dirancang dan akan diusulkan oleh pemerintah melalui perumusan Undang-Undang ASN yang saat ini sedang dipersiapkan bersama DPR.

"Kenaikan gaji PNS memang menjadi salah satu rumusan yang kita perjuangkan dalam undang-undang ASN," ungkapnya seperti yang dilansir oleh Infosemarang.com dari Kompas TV pada tanggal 25 Juli 2023.

Baca Juga: 6 Cara Menggendong Bayi yang Berbahaya, Khusus Bayi Newborn

Selain membahas kenaikan gaji, Menteri Anas juga menyoroti hal penting lain yang sedang diperjuangkan.

Ia memperhatikan masalah gaji pensiunan PPPK yang hingga saat ini belum bisa menerima dana pensiun.

"Namun, salah satu hal yang penting juga terkait dengan pensiun," tegas Anas.

Baca Juga: TikTok Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Buat Unggahan Teks Mirip Instagram Story! Begini Cara Menggunakannya

Saat ini, hanya ASN PNS yang mendapatkan dana pensiunan dari pemerintah.

Sementara para pensiunan PPPK belum dapat menikmati dana tunjangan pensiun seperti halnya para ASN.

Maka dari itu, berdasarkan keadaan ini, Abdullah Azwar Anas berupaya untuk menyusun kebijakan pemberian gaji pensiunan untuk para pegawai PPPK yang telah mengakhiri masa kerja atau tugas pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: 6 Jenis Olahraga yang Bantu Lancarkan Persalinan, Aman untuk Ibu Hamil

"Selama ini, hanya ASN yang mendapatkan uang pensiun. Kita berjuang dalam undang-undang ASN ini, agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun," tambahnya.

Jika kebijakan ini direalisasikan, maka bukan hanya gaji PNS yang akan naik, melainkan para pensiunan PPPK pun akan menerima dana pensiun.

Dua hal besar ini diharapkan akan memberikan manfaat positif bagi para PNS dan pensiunan PPPK.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Serta meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah setia mengabdi.

Kendati demikian, ada baiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI