Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023? (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah berencana hapuskan tenaga honorer di bulan November 2023, akankah langsung diangkat jadi PNS dan PPPK?

Jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar 2,3 juta orang.

Namun, di balik angka tersebut, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mencuat, meninggalkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Bagi Pensiunan PPPK! Begini Kata Menpan RB

Namun, Presiden Jokowi telah memberikan arahan tegas bahwa PHK tidak akan menjadi opsi.

Mengingat peran penting yang dimiliki oleh tenaga honorer dalam sebuah institusi, risiko PHK berpotensi meningkatkan angka pengangguran di negara ini.

Namun, bagaimana nasib tenaga honorer? Apakah mereka akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji, dengan tegas menjawab.

Bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak akan berjalan secara otomatis.

Mereka akan melewati beberapa tahap seleksi yang sangat ketat dan kompetitif untuk dapat masuk ke dalam jabatan CPNS atau PPPK.

"Tetap ada seleksi kepegawaian," tegas Iswinarto dalam pernyataannya kepada media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Mengelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z

Alasan ini sejalan dengan adanya jumlah tenaga honorer yang melonjak setiap tahunnya, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengangkatan secara menyeluruh.

Pengangkatan semua pegawai sebagai ASN akan memberatkan beban anggaran negara yang sudah ada.

Oleh karena itu, sisa tenaga honorer yang tidak langsung diangkat menjadi ASN akan dicarikan solusi, dan pemerintah akan mencari skema terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Isi SPT Mulai 2024, Ini Penyebabnya

Dengan proses seleksi yang ketat dan adil, diharapkan pengangkatan menjadi PNS atau PPPK akan berlangsung secara lebih terarah.

Sehingga memastikan bahwa tenaga honorer yang terpilih adalah yang terbaik dan paling berkualitas.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi para tenaga honorer untuk memiliki stabilitas pekerjaan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Sebelumnya, berhembus kabar bahwa tenaga honorer terdaftar akan ditempatkan jadi PNS part time dan PPPK part time.

Namun, sampai saat artikel ini diturunkan belum ada kabar lanjutan bagaimana mekanismenya.

Kita tunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI